Ulasan Webinar ke-220

Home » Webinar » Webinar » Belajar Mudah Aturan Pajak Minimum Global sesuai PMK 136/2024: Jilid 2

Belajar Mudah Aturan Pajak Minimum Global sesuai PMK 136/2024: Jilid 2

WEBINAR 220

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-220 dengan membawa topik webinar  “Belajar Mudah Aturan Pajak Minimum Global sesuai PMK 136/2024: Jilid 2”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026 dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Dhanika Purnasari, S.I.A,  seorang konsultan pajak pada divisi Tax Consulting.

Pada webinar edisi ke-220 ini melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai pelaksanaan GMT di Indonesia sesuai dengan PMK 136/2024. Bapak Prianto menjelaskan bahwa sesuai pasal 65 PMK 136/2024, entitas induk utama dari grup PMN perlu menyiapkan SPT PPh dalam rangka melaksanakan Global Anti-Base Erosion yang terdiri dari SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT dan/atau SPT Tahunan PPh UTPR. Selain menyampaikan SPT Tahunan PPh GloBE, entitas induk utama wajib menyampaikan GIR kepada Dirjen Pajak paling lama 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Dalam menilai bagaimana kewajiban pelaporan dan mekanisme GMT tersebut berdampak pada berbagai bentuk struktur usaha, penting terlebih dahulu memahami konsep flow-through entity, struktur di mana penghasilan perusahaan “mengalir” ke pemilik sehingga tidak dikenai pajak di tingkat korporasi serta contoh-contohnya berikut.

Konsep flow-through entity (atau pass-through entity) menunjuk pada bentuk struktur usaha di mana pendapatan perusahaan tidak dikenai pajak pada tingkat badan. Sebaliknya, laba (atau rugi) dialokasikan langsung kepada pemilik atau pemegang saham, yang kemudian melaporkan bagian tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pribadi mereka. Model ini banyak dipilih karena menghindarkan terjadinya pajak berganda (double taxation).

Contoh bentuk flow-through entity yang umum ditemui di berbagai yurisdiksi antara lain:

  1. Partnership (Persekutuan)
    Bentuk paling sederhana dari flow-through entity, di mana keuntungan usaha dibagi antar mitra sesuai proporsi kepemilikan. Di Indonesia, contoh praktiknya adalah CV (Commanditaire Vennootschap) dan firma; dalam tata pajak nasional, pembagian laba CV kepada pesero tidak lagi menjadi objek pajak pada penerima karena pajak telah diselesaikan di tingkat badan. Di luar negeri, padanan umum adalah General Partnership (GP) dan Limited Partnership (LP).
  2. S Corporation (S Corp)
    Struktur khusus di Amerika Serikat: perusahaan yang memenuhi ketentuan Subchapter S dapat diperlakukan sehingga tidak dikenai pajak penghasilan pada tingkat korporasi. Sebagai gantinya, keuntungan dibagikan kepada pemegang saham, dan kewajiban pajak dikenakan pada tingkat individu berdasarkan tarif pajak penghasilan masing-masing.
  3. Limited Liability Company (LLC)
    Bentuk badan hukum yang populer karena mengombinasikan perlindungan aset pribadi (mirip PT) dengan fleksibilitas perlakuan pajak (mirip partnership). Di banyak yurisdiksi, LLC secara default diperlakukan sebagai flow-through entity, kecuali pemilik memilih opsi perpajakan sebagai korporasi.
  4. REITs (Real Estate Investment Trusts)
    Perusahaan yang memiliki, mengelola, atau membiayai properti penghasil pendapatan. Untuk mempertahankan status flow-through, peraturan biasanya mensyaratkan REIT mendistribusikan proporsi besar pendapatan kena pajak, seringkali minimal 90% kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. Contoh aplikasinya adalah perusahaan pengelola pusat perbelanjaan atau gedung perkantoran tercatat (seperti DIRE/Dana Investasi Real Estat di Indonesia).
  5. Sole Proprietorship (Perusahaan Perseorangan)
    Bentuk usaha paling sederhana di mana pemilik dan entitas usaha dianggap satu kesatuan hukum. Semua penghasilan usaha dilaporkan langsung dalam identitas pajak pribadi pemilik.

Mengingat bahwa beberapa bentuk struktur usaha, terutama flow-through (pass-through) entities menyalurkan hasil usaha secara langsung kepada pemilik, implikasi penerapan Global Minimum Tax (GMT) terhadap entitas tersebut dapat berbeda dibandingkan dengan entitas yang dikenai pajak pada tingkat badan. Oleh karena itu, grup usaha perlu melakukan pemetaan secara komprehensif atas jenis entitas dalam struktur korporasi, menelaah perlakuan perpajakan domestik atas distribusi laba, serta menyesuaikan sistem akuntansi dan pelaporan guna memastikan ketersediaan data yang akurat dan memadai. Selain itu, kesiapan dokumentasi, penguatan pengendalian internal, dan koordinasi yang efektif antar fungsi terkait merupakan faktor kunci dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memitigasi risiko sengketa atau koreksi di masa mendatang.

Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai penerapan Global Minimum Tax di Indonesia. Webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 220 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-220 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut:

https://pxllnk.co/makalah-webinar-220

 Ulasan Webinar Lainnya