PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-183 dengan topik “Manajemen PPN Pasca-Penerbitan PMK 131/2024”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025, dengan narasumber utama Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan
Pada sesi webinar ini, Dr. Prianto menjelaskan bahwa PMK 131/2024 mengatur pengenaan PPN dengan tarif 12% dan skema perhitungan DPP khusus, serta kemungkinan penerbitan aturan baru untuk memperluas cakupan kebijakan perpajakan sesuai visi reformasi fiskal. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Putri Dian Rahmawati, S.AP, staf senior Divisi Compliance di PT Pratama Indomitra Konsultan.
Dr Prianto secara detil menjelaskan bagaimana seharusnya sebuah peraturan dibaca, termasuk PMK 131/2024. Langkah pertama adalah dengan memerhatikan titulus est lex atau judul dari aturan tersebut. Beleid yang dimaksud memiliki judul “Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah”, yang berarti aturan ini hanya mengatur 4 poin sebagai berikut: a) Impor Barang Kena pajak (BKP); b) Penyerahan BKP dan Jasa Kena Pajak (JKP); c) Pemanfaatan BKP tidak berwujud; dan d) Pemanfaatan JKP. Dengan demikian seluruh transaksi di luar keempat poin tersebut terbebas dari ketentuan PMK 131/2024.
Dibuatnya PMK tersebut tidak terlepas dari ratio legis yang dapat dilihat pada bagian konsiderans, yaitu atas alasan aspek keadilan dalam penerapan PPN yang diwujudkan dalam penerapan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Lebih lanjut, Dr. Prianto menyampaikan bahwa kunci dari aturan tersebut tertuang pada Pasal 2 ayat 3. Pada intinya, beleid perihal PPN yang resmi berlaku per 2025 itu mengatur pengenaan tarif 12%, dengan perbedaan pengenaan DPP.
Pada dasarnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah aturan yang mengatur aspek teknis-administratif dari sebuah undang-undang, sesuai amanat UU No. 12 Tahun 2011. Dalam konteks penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PMK 131/2024 merupakan salah satu aturan teknis-administratif terbaru yang diterbitkan. Meskipun demikian, PMK ini bukan satu-satunya panduan dalam penghitungan PPN, melainkan bagian dari kerangka aturan yang lebih luas. Dr. Prianto menjelaskan bahwa kerangka perhitungan PPN saat ini berlandaskan teori nilai tambah, yang membagi pendekatan penghitungan menjadi dua, yaitu output dan input, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU PPN.
Pada pendekatan t(output), perhitungan PPN mencakup lima skema utama sesuai objek pajaknya. Pada bagan paling kiri, tarif 0% diterapkan pada ekspor Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Tarif 12% dikenakan pada barang mewah, barang umum, dan objek lain dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain. Untuk DPP nilai lain, terdapat dua pengaturan utama: pertama, pada BKP/JKP yang diatur dalam PMK 131/2024, dengan skema perhitungan khusus yaitu 12% x (11/12 x harga jual BKP/JKP); kedua, pada objek lain yang diatur dalam sembilan PMK berbeda. Skema DPP dalam sembilan PMK ini tidak menggunakan penghitungan 11/12 dan umumnya berlaku untuk barang umum atau non-mewah.
Menurut prediksi Dr. Prianto, pemerintah kemungkinan akan menerbitkan aturan baru, baik melalui PMK terpisah maupun mekanisme Omnibus Law, untuk mengakomodasi barang umum yang tidak tercakup dalam PMK 131/2024. Langkah ini dinilai penting agar penghitungan PPN dengan DPP sebesar 11/12 dapat diterapkan lebih luas, selaras dengan semangat reformasi kebijakan perpajakan yang diusung oleh Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat kerangka teknis PPN, tetapi juga mencerminkan upaya penyelarasan kebijakan fiskal dengan visi pembangunan nasional.
Sebagai penutup, Dr. Prianto memaparkan dengan jelas studi kasus transaksi PPN yang terjadi di antara tiga pihak, yaitu PT Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PT PDKB) di Bandung, PT Pengusaha Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (PT TLDDP) di Jakarta, dan PT Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PT PDKB) di Semarang. Dalam menganalisis transaksi tersebut kata kuncinya adalah ketiga pihak harus menyepakati bahwa pada transaksi tersebut dilakukan penyerahan BKP yang dikirim dari PT PDKB di Bandung kepada PT PDKB di Semarang. Dalam kasus ini artinya, PT TLDDP memerintahkan PT PDKB Bandung menyerahkan barang ke PT PDKB semarang sebagai tempat penyerahan (place of supplies). Dengan demikian, jika kesepakatan telah terbentuk di antara ketiga pihak maka transaksi tersebut tidak melanggar peraturan dengan memanfaatkan celah peraturan (loopholes). Dengan kata lain, penjualan BKP oleh PT PDKB Bandung kepada PT TLDDP Jakarta tidak dikenai PPN karena penyerahan BKP dilakukan kepada PT PDKB Semarang sebagai tempat penyerahan (place of supply), meskipun BKP tersebut dipesan oleh PT TLDDP Jakarta.
Sobat Pratama dapat mengunduh materi dan studi kasus Free Webinar ke-183 pada tautan berikut









