Ulasan Webinar ke-241

Home » Webinar » Webinar » Membedah Proses Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar

Membedah Proses Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar

Pengawasan

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menyelenggarakan Free Webinar ke-241 pada Rabu, 19 Agustus  2026. Webinar edisi ini mengangkat tema “Membedah Proses Bisnis Pengawasan di SE-8/PJ/2026 (WP Terdaftar, WP Belum Terdaftar, & Wilayah) Jilid 2” dengan menghadirkan Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A. sebagai narasumber. Selain berpraktik sebagai konsultan pajak, Bapak Prianto merupakan akademisi dan peneliti serta menjabat sebagai CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Acara dipandu oleh Salsabilla, S.I.A, sebagai konsultan pajak Transfer Pricing Document.

Pembahasan dalam webinar ini melanjutkan agenda sebelumnya mengenai Proses Bisnis Pengawasan Menurut SE-8/PJ/2026 terhadap Wajib Pajak Terdaftar. Pada pembahasan sebelumnya, pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar dijelaskan sebagai bagian dari upaya intensifikasi melalui berbagai kegiatan, seperti penyampaian Permintaan atas Penjelasan Data dan/atau Keterangan (P2DK), imbauan, serta teguran.

Pengawasan tersebut mencakup Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Lainnya yang telah terdaftar. Wajib Pajak Strategis mencakup seluruh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP LTO, Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya, serta Wajib Pajak dengan kriteria tertentu pada KPP Pratama, antara lain berdasarkan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lainnya.

Pembahasan kemudian diarahkan pada sisi lain dari pengawasan, yaitu Wajib Pajak yang belum terdaftar. Jika intensifikasi berfokus pada Wajib Pajak yang sudah berada dalam administrasi perpajakan, ekstensifikasi diarahkan pada pihak yang seharusnya telah memenuhi kewajiban perpajakan, namun belum sepenuhnya teradministrasikan dalam sistem DJP.

Pengawasan Berbasis Data dalam Coretax

Pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, maupun pengawasan wilayah dilaksanakan melalui Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Implementasi Coretax memperkuat proses tersebut dengan mengintegrasikan data dan analisis risiko dalam kegiatan pengawasan.

Dalam konteks ini, pengawasan semakin diarahkan pada pendekatan berbasis risiko. Sistem dapat mengolah berbagai informasi yang tersedia dalam administrasi perpajakan dan menggunakannya sebagai bahan dalam menentukan sasaran pengawasan. Pendekatan tersebut memungkinkan DJP memprioritaskan Wajib Pajak atau pihak yang memiliki indikasi risiko kepatuhan tertentu.

Salah satu instrumen yang mendukung proses tersebut adalah Compliance Risk Management (CRM). Melalui analisis berbasis risiko, data dari berbagai sumber dapat digunakan sebagai bahan untuk mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan. Sumber informasi tersebut dapat berasal dari data keuangan, instansi pemerintah, maupun pertukaran informasi perpajakan internasional.

Digitalisasi juga mengubah cara komunikasi dalam proses pengawasan. Dalam pengelolaan SP2DK, misalnya, pemberitahuan dapat disampaikan secara digital dan dipantau melalui kanal yang tersedia pada portal Wajib Pajak. Wajib Pajak juga dapat menyampaikan dokumen maupun tanggapan secara elektronik.

Perubahan tersebut membuat proses pengawasan semakin terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan. Wajib Pajak perlu memahami bahwa interaksi dengan DJP dalam proses pengawasan semakin banyak berlangsung melalui sistem digital.

Di sisi lain, Coretax juga mendukung pengawasan wilayah melalui Kegiatan Pengumpulan Data (KPD). Kegiatan tersebut diarahkan pada pemetaan aktivitas ekonomi dan pengumpulan informasi yang dapat digunakan sebagai dasar validasi kondisi di lapangan.

Dengan demikian, pengawasan tidak semata-mata dilakukan berdasarkan informasi yang telah berada dalam administrasi DJP. Aktivitas ekonomi di suatu wilayah juga dapat menjadi sumber informasi dalam mengidentifikasi pihak yang memiliki kewajiban perpajakan.

Ekstensifikasi dan Wajib Pajak Belum Terdaftar

Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar merupakan bagian dari ekstensifikasi perpajakan. Fokusnya adalah mendorong pihak yang telah memenuhi kondisi tertentu agar masuk dan memenuhi kewajibannya dalam sistem administrasi perpajakan.

Ruang lingkup pengawasan tersebut cukup luas. Kewajiban yang menjadi objek pengawasan antara lain pendaftaran untuk memperoleh NPWP atau aktivasi NIK sebagai NPWP, pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NITKU, serta pelaporan usaha dalam rangka pengukuhan sebagai PKP.

Pengawasan juga mencakup pendaftaran objek PBB-P5L pada sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan minerba, serta sektor lainnya.

Selain aspek pendaftaran, pengawasan dapat berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah Wajib Pajak masuk dalam administrasi DJP. Hal tersebut mencakup pembayaran atau penyetoran pajak, pemotongan atau pemungutan pajak, pelaporan SPT, serta kewajiban perpajakan lainnya.

Artinya, ekstensifikasi tidak berhenti pada pertanyaan “apakah seseorang sudah memiliki NPWP?”. Pengawasan juga diarahkan pada apakah pihak tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakan yang melekat pada aktivitas ekonominya.

Pengawasan terhadap Wajib Pajak belum terdaftar didahului dengan proses perencanaan. Dalam SE-8/PJ/2026, perencanaan tersebut dilakukan melalui penyusunan strategi pengawasan dan Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) sesuai dengan ketentuan mengenai Komite Kepatuhan.

DPE menjadi instrumen dalam menentukan sasaran ekstensifikasi yang akan diprioritaskan pada tahun berjalan. Daftar tersebut diusulkan oleh Komite Kepatuhan pada tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP, kemudian ditetapkan oleh Komite Kepatuhan pada tingkat Kantor Pusat DJP.

Sasaran yang telah ditetapkan dalam DPE selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui kegiatan ekstensifikasi atau edukasi. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa ekstensifikasi dirancang melalui penentuan prioritas, bukan dengan mendatangi seluruh pihak yang belum terdaftar secara serentak. Data dan analisis risiko menjadi bagian dari proses menentukan pihak yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Setelah sasaran ditetapkan, pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar dilakukan oleh Tim Pengawasan Perpajakan pada KPP Pratama melalui penerbitan Surat Perintah Pengawasan. Tahapan tersebut memperlihatkan perubahan karakter pengawasan perpajakan.

Pengawasan semakin bergerak dari pendekatan yang bersifat administratif menuju pendekatan yang menggabungkan data, analisis risiko, prioritas, dan validasi lapangan. Perubahan pendekatan ini pada akhirnya membawa konsekuensi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang aktivitas ekonominya mulai tercermin dalam administrasi perpajakan.

Apa Artinya Bagi Wajib Pajak?

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang belum terdaftar, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan semakin erat dengan aktivitas ekonomi yang tercermin dalam berbagai sumber data.

Keberadaan aktivitas usaha, lokasi kegiatan, transaksi, maupun informasi ekonomi lainnya dapat menjadi bagian dari basis data yang digunakan dalam pengawasan. Karena itu, kepatuhan sebaiknya tidak dipahami sebatas memiliki NPWP atau mengaktifkan NIK sebagai NPWP. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa status administrasi dan kewajiban perpajakan telah sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Pendekatan tersebut juga menunjukkan bahwa ekstensifikasi memiliki fungsi preventif. Ketika pihak yang memenuhi kewajiban perpajakan dapat masuk ke dalam sistem sejak awal dan memahami kewajibannya, potensi ketidakpatuhan pada tahap berikutnya dapat ditekan.

Pada akhirnya, pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar melalui SE-8/PJ/2026 memperlihatkan bagaimana DJP menggabungkan data digital, analisis risiko, pengawasan wilayah, serta edukasi dalam memperluas basis kepatuhan. Bagi masyarakat dan pelaku usaha, perkembangan ini menjadi alasan semakin pentingnya memahami status dan kewajiban perpajakan sejak aktivitas ekonomi mulai dijalankan

Webinar ke-241 PT Pratama Indomitra Konsultan kemudian ditutup dengan penjelasan Bapak Prianto dalam menjawab pertanyaan yang disampaikan peserta melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-241 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut:

https://s.id/makalah-webinar-241

 Ulasan Webinar Lainnya