PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-214 dengan membawa topik webinar “Membedah Rancangan PMK tentang Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) & Amended Common Reporting Standard (CRS)”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 19 November 2025, dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Noor Salma. S.I.A., seorang konsultan pajak di divisi asistensi.
Pada webinar edisi ke-214 yang dipandu oleh Bapak Prianto, pembahasan berfokus pada empat benang merah besar yaitu latar belakang CARF dan CRS, logika dasar hukum pajak, Pembahasan Pengaturan AEoI di Indonesia, dan Pembahasan Urgensi AEoI bagi Wajib Pajak. Melalui agenda ini, peserta diajak memahami bagaimana optimalisasi legal planning di praktik perpajakan serta latarbelakang pengaturan pajak tentang CARS dan CRS, serta urgensi AeoI bagi Wajib Pajak.
Sepanjang tahun 2024, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 22,91 juta orang, dengan nilai transaksi sebesar Rp650,61 triliun. Sehubungan dengan besar jumlah transaksi crypto, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto memastikan bahwa data transaksi mata uang kripto hingga dompet digital akan menjadi objek pertukaran data dalam rangka pertukaran perpajakan secara otomatis alias AEOI. Pihaknya sedang menggodok regulasi untuk mempertukarkan data transaksi kripto hingga e-wallet dalam rangka automatic exchange of information (AEoI).
OECD (2022) dalam laporan publikasi yang berjudul “The final guidance on the Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) and Amendments to the Common Reporting Standard (CRS)” menyusun kerangka kepatuhan transparansi pajak global dengan model aturan untuk pelaporan dan pertukaran otomatis informasi wajib pajak antarnegara terkait akun keuangan dan aset kripto. CRS yang diadopsi pada tahun 2014, dirancang untuk mendorong transparansi pajak terkait rekening keuangan yang dimiliki di luar negeri; dan mewajibkan pengumpulan serta pertukaran otomatis informasi mengenai identitas pemilik rekening, termasuk saldo dan penghasilan yang dibayarkan atau dikreditkan ke rekening tersebut setiap tahun
Transparansi pajak adalah prinsip keterbukaan informasi keuangan dan perpajakan yang mendorong pertukaran data antar otoritas pajak untuk mencegah praktik penghindaran pajak, khususnya penghindaran lewat penyimpanan aset di luar negeri (offshore tax evasion) dan skema penghindaran agresif melalui Automatic Exchange of Information, AEoI, yang mewajibkan lembaga keuangan melaporkan identitas pemilik akun, saldo, serta penghasilan yang dibayarkan atau dikreditkan setiap tahun sehingga otoritas pajak di negara domisili wajib pajak dapat memeriksa kepatuhan pajak secara lintas batas.
Pemutakhiran petunjuk teknis AEoI melalui Peraturan Menteri Keuangan bertujuan langsung memperkuat dua hal, meningkatkan tingkat transparansi pajak, dan meminimalkan celah bagi praktik offshore tax evasion. Pembaruan aturan ini mencakup penajaman definisi akun yang wajib dilaporkan, prosedur due diligence bagi lembaga keuangan, mekanisme pelaporan elektronik, tenggat waktu pelaporan, serta sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Dengan demikian, regulasi teknis tidak hanya menjadi formalitas, tetapi membentuk tata kerja operasional yang membuat pertukaran informasi efektif dan dapat dimanfaatkan untuk penegakan pajak.
Dampak praktisnya dirasakan oleh otoritas pajak dan pelaku ekonomi, yaitu lembaga keuangan serta wajib pajak. Bagi otoritas, pemutakhiran ini meningkatkan kemampuan mendeteksi praktik penghindaran pajak dan memperkuat penerimaan negara. Bagi lembaga keuangan dan wajib pajak, hal ini berarti kewajiban kepatuhan yang lebih ketat, mulai dari perbaikan proses KYC, pembaruan sistem pelaporan, hingga dokumentasi yang lebih lengkap. Untuk mengelola risiko, langkah yang disarankan meliputi pelaksanaan tinjauan kepatuhan internal, penguatan manajemen data, pelatihan staf terkait due diligence, dan konsultasi dengan konsultan pajak agar strategi pengelolaan pajak tetap sah dan sesuai dengan prinsip transparansi yang berlaku.
Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai rancangan PMK tentang CARF & CRS. Webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 214 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.
Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-214 dapat mengunduh materi dan studi kasus melalui tautan berikut:







