Ulasan Webinar ke-217

Home » Webinar » Webinar » Membedah TCF (Tax Control Framework) Indonesia: Jilid 1

Membedah TCF (Tax Control Framework) Indonesia: Jilid 1

WEBINAR 217

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-217 dengan membawa topik webinar  “Membedah TCF (Tax Control Framework) Indonesia: Jilid 1”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025 dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Tiara Baginda M., S.E,  seorang konsultan pajak pada divisi asistensi.

Pada webinar edisi ke-217 ini Bapak Prianto membawa agenda pembahasan dimulai dengan latar belakang, dilanjutkan dengan logika dasar TCF, dan diakhiri dengan diskusi & tanya jawab mengenai pelaksanaan TCF di Indonesia.

TCF adalah kerangka pengendalian risiko pajak yang ditempatkan dalam sistem pengendalian internal wajib pajak. Dengan menerapkan TCF, seorang wajib pajak mampu memperlihatkan kepada otoritas pajak bagaimana mekanisme pengendalian atas perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak dilaksanakan sehingga potensi munculnya biaya pajak yang tidak terduga dapat diminimalkan.

Kementerian Keuangan sedang mengembangkan TCF yang terhubung dengan teknologi informasi untuk membangun sistem kepatuhan pajak berbasis kepercayaan dan kolaborasi. Integrasi TCF dengan platform IT akan mendorong praktik kepatuhan kooperatif (cooperative compliance).Ketika perusahaan dapat memastikan seluruh alur mulai dari riwayat transaksi hingga penyusunan SPT berada dalam kontrol yang baik.

Secara fungsi, TCF bekerja layaknya sistem pengendalian mutu yang diterapkan sejak awal proses, bukan sekadar pemeriksaan pada tahap akhir. Pendekatan ini memungkinkan pengendalian kepatuhan pajak dilakukan sejak dini, sehingga risiko dapat diidentifikasi dan ditangani lebih awal.

Dalam pengembangannya, Kemenkeu melibatkan pemangku kepentingan seperti akademisi, praktisi, dan konsultan pajak untuk mempercepat pemahaman dan adopsi TCF oleh pelaku usaha. Perlu dicatat bahwa program cooperative compliance dan penerapan TCF bersifat sukarela untuk wajib pajak besar, khususnya mereka yang terdaftar di Large Tax Office (LTO).

Kerangka Konsep TCF

TCF merupakan bagian khusus dari pengendalian internal perusahaan yang dirancang untuk menjamin kepatuhan perpajakan secara menyeluruh. Oleh karena itu, kerangka ini memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan dilaksanakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu; sekaligus memfasilitasi identifikasi, pengelolaan, pelaporan, dan pemantauan risiko-risiko pajak secara berkelanjutan. Selain itu, TCF menegaskan pentingnya struktur tata kelola fungsi perpajakan yang jelas, sehingga peran, tanggung jawab, dan akuntabilitas fungsi pajak terintegrasi dalam rantai keputusan organisasi dan tidak diserakkan.

Secara operasional, tujuan utama TCF adalah memastikan kepatuhan perpajakan dan memperkuat transparansi serta kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak, sebuah prinsip yang menjadi inti dari cooperative compliance. Selaras dengan prinsip tersebut, TCF bertujuan mengurangi eksposur terhadap risiko pajak melalui pengelolaan risiko yang sistematis dan pengendalian internal yang baik; pada saat yang sama, kerangka ini mendorong integrasi aspek pajak ke dalam strategi bisnis dan manajemen risiko korporasi sehingga keputusan bisnis mempertimbangkan implikasi perpajakan secara proaktif.

Dalam rangka mengimplementasikan TCF secara efektif, wajib pajak perlu mengadopsi pendekatan terintegrasi yang memaksimalkan sinergi antar-sistem pengendalian risiko internal perusahaan. Dengan pendekatan berlapis dengan koordinasi antar-lapisan pengendalian dijaga supaya perlindungan terhadap risiko berjalan efektif dari hulu hingga hilir, serta menghindarkan duplikasi maupun inefisiensi dalam aktivitas pengendalian. Pendekatan ini menjamin bahwa kontrol tidak hanya bersifat reaktif, tetapi tertanam dalam proses dan tata kerja sehari-hari perusahaan.

Dalam praktiknya, otoritas pajak dapat melibatkan pihak ketiga independen berupa Qualified Tax Advisor (QTA) melalui perjanjian untuk mendukung penerapan TCF. Peran QTA meliputi asistensi teknis dalam penyusunan dan implementasi kerangka, dukungan bagi wajib pajak besar yang akan menandatangani perjanjian khusus dengan otoritas, serta fasilitasi bagi wajib pajak menengah dan kecil yang ingin bergabung dalam skema serupa. Konsekuensinya, penerapan TCF yang didukung QTA berpotensi menurunkan kemungkinan audit, mempersempit ruang lingkup pemeriksaan, dan mempersingkat durasi proses audit sehingga menambah kepastian hukum dan efisiensi bagi pelaku usaha.

Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai pelaksanaan TCF. Webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 217 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-217 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut:

https://pxllnk.co/makalah-webinar-217

 Ulasan Webinar Lainnya