PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-218 dengan membawa topik webinar “Membedah TCF (Tax Control Framework) Indonesia: Jilid 2”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025 dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Salsabila, S.I.A, seorang konsultan pajak pada divisi Transfer Pricing Document.
Pada webinar edisi ke-218 ini Bapak Prianto melanjutkan agenda pembahasan mengenai TCF pada webinar sebelumnya. Agenda pembahasan dimulai dengan membangun TCF di Perusahaan, membentuk Qualified Tax Advisor, dan diakhiri dengan diskusi tanya & jawab.
Tax Control Framework (TCF) adalah rangka kerja pengendalian yang menempatkan tata kelola pajak sebagai bagian integral dari manajemen risiko dan pengendalian internal perusahaan. Enam prinsip berikut mengacu pada Co-operative Tax Compliance: Building Better Tax Control Frameworks (OECD, 2016) dan konsisten dengan model pengendalian internal umum seperti COSO.
TCF penting karena bukan sekadar dokumen pajak, kerangka ini merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa keputusan bisnis dieksekusi dengan memperhitungkan risiko pajak, bahwa pelaporan pajak dapat dipercaya, dan bahwa perusahaan memiliki bukti tertulis yang memadai bila berinteraksi dengan otoritas pajak. Dengan TCF yang baik, perusahaan menurunkan risiko sanksi, meningkatkan kepastian fiskal, dan memudahkan manajemen arus kas pajak.
Pertama, strategi pajak harus dirumuskan secara tertulis dan ditetapkan oleh manajemen senior hingga tingkat Dewan Direksi. Dokumen strategi ini berfungsi sebagai pedoman untuk pengambilan keputusan pajak, menegaskan prinsip kepatuhan, menetapkan tax risk appetite, serta mengarahkan penggunaan kebijakan seperti transfer pricing dan insentif fiskal; keberadaan strategi yang jelas membatasi ambiguitas antara perencanaan pajak yang sah dan praktik yang mengambil risiko berlebih.
Kedua, TCF harus diterapkan secara menyeluruh dan tertanam (embedded) di seluruh aktivitas perusahaan mulai dari kontrak, penjualan, M&A, hingga fungsi treasury karena setiap transaksi potensial memengaruhi posisi pajak. Praktik embedding berarti kontrol pajak dimasukkan ke dalam siklus operasional seperti checklist pajak pada tahap kontrak, sign-off pajak untuk transaksi material, dan flags otomatis di ERP, serta disertai pelatihan unit bisnis agar konsekuensi pajak menjadi bagian dari keputusan operasional sehari-hari.
Ketiga, tanggung jawab atas desain dan efektivitas TCF harus ditugaskan secara eksplisit; Dewan memegang tanggung jawab akhir sementara peran fungsi pajak didefinisikan dengan jelas dan didukung sumber daya memadai. Hal ini mencakup penetapan job description untuk Head of Tax, mekanisme eskalasi ke CFO/Dewan untuk isu material, serta alokasi anggaran untuk teknologi, pelatihan, dan dukungan eksternal yang diperlukan agar fungsi pajak dapat menjalankan tugasnya secara andal.
Keempat, tata kelola terkait pajak wajib didokumentasikan secara komprehensif: aturan, proses, template keputusan, register risiko, dan retention policy harus tersedia sebagai bukti konsistensi dan untuk mendukung audit. Dokumentasi tersebut memfasilitasi rekonsiliasi, memungkinkan penelusuran keputusan pajak material, dan menjadi referensi saat otoritas pajak meminta keterangan, sehingga konsistensi dan transparansi pengambilan keputusan terjaga.
Kelima, pengujian dan pemantauan berkala terhadap kepatuhan TCF diperlukan untuk memastikan kontrol tidak hanya ada tetapi juga efektif dalam praktik. Pengujian ini dilakukan melalui program internal audit, sampling transaksi, dual review untuk kasus kompleks, serta dashboard KPI kepatuhan; temuan pengujian harus diikuti remediation plan sehingga gap segera diperbaiki sebelum berkembang menjadi temuan fiskus.
Keenam, TCF harus mampu memberikan assurance kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal bahwa risiko pajak dikelola sesuai risk appetite yang ditetapkan dan selaras dengan Risk Management Framework perusahaan. Assurance dicapai melalui pelaporan rutin ke Dewan/Komite Audit, third-party reviews untuk area dengan risiko tinggi, serta scenario stress-testing posisi pajak; outputnya berupa board tax report, pernyataan risk appetite terdokumentasi, dan bukti-bukti bahwa mekanisme mitigasi risiko berfungsi.
Secara keseluruhan, keenam prinsip ini saling melengkapi: strategi menetapkan arah; penerapan menyeluruh dan penugasan tanggung jawab memastikan integrasi dan akuntabilitas; dokumentasi, pengujian, dan assurance memastikan governance yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila Anda ingin, saya dapat merangkum poin-poin ini menjadi template kebijakan TCF singkat atau checklist implementasi operasional untuk tim pajak/internal audit.
Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai pengawasan data konkret dalam memenuhi kewajiban pajak. Webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 218 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.
Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-218 dapat mengunduh materi dan studi kasus melalui tautan berikut:







