Ulasan Webinar ke-213

Home » Webinar » Webinar » Optimalisasi Legal Planning di Praktik Perpajakan

Optimalisasi Legal Planning di Praktik Perpajakan

WEBINAR 213

PT Pratama Indomitra Konsultan kembali menggelar Free Webinar ke-213 dengan membawa topik webinar  “Optimalisasi Legal Planning di Praktik Perpajakan”. Webinar ini berlangsung pada Rabu, 12 November 2025, dengan narasumber Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., M.B.A., seorang praktisi pajak, akademisi, peneliti, sekaligus CEO PT Pratama Indomitra Konsultan. Webinar ini dipandu oleh Sdri. Desy Putri Utami, A.Md., Pjk., seorang konsultan pajak di divisi compliance.

Pada webinar edisi ke-213 yang dipandu oleh Bapak Prianto, pembahasan berfokus pada empat benang merah besar yaitu latar belakang optimalisasi legal planning, logika dasar hukum pajak, interpretation skills, dan pembahasan optimalisasi legal planning di praktik perpajakan. Melalui agenda ini, peserta diajak memahami bagaimana optimalisasi legal planning di praktik perpajakan serta latarbelakang tax planning terjadi di praktik perpajakan.

Perubahan aturan yang sering terjadi menambah tingkat kompleksitas. Saat peraturan berubah-ubah atau disesuaikan untuk berbagai kepentingan, masyarakat kadang merasa bingung atau “nge-blank” (honest perplexity). Kebingungan ini muncul karena ketentuan pajak tampak mengatur banyak aspek bisnis sehingga sulit dimengerti tanpa keterampilan penafsiran yang baik.

Interpretation skills adalah kemampuan untuk menafsirkan, menganalisis, dan memahami informasi hukum sehingga dapat mengambil kesimpulan yang tepat. Keterampilan ini perlu dilatih terus-menerus agar tidak salah langkah ketika menghadapi peraturan yang kompleks atau berubah.

Analisis Hubungan Hukum Perikatan & Hukum Pajak

Berdasarkan gambar diatas, kesepakatan bisnis yang dibuat pasti mengacu pada empat syarat sah suatu perjanjian yang diatur di Pasal 1320 KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata), Buku III Perikatan, sebagaimana dikutip sebagai berikut :

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; dan suatu sebab yang tidak terlarang”

Kesepakatan bisnis selalu berakar pada syarat sah perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata (Buku III Perikatan). Dalam hal sesuatu dapat disebut sah, suatu perjanjian harus memenuhi empat unsur pokok: persetujuan para pihak, kecakapan para pihak, pokok persoalan tertentu, dan sebab yang tidak terlarang. Keempat unsur ini merupakan kerangka dasar yang menentukan apakah suatu kontrak akan diakui dan diberi akibat hukum.

Persetujuan para pihak menegaskan bahwa kedua pihak benar-benar setuju untuk terikat oleh isi perjanjian, inti dari asas mutual consent. Berhubungan erat dengan persetujuan adalah unsur kecakapan, yaitu kemampuan hukum pihak-pihak untuk membuat perikatan tanpa kecakapan yang memadai, persetujuan tersebut tidak menghasilkan perikatan yang sah. Kedua unsur ini menempatkan perhatian pada siapa yang membuat perjanjian dan kondisi subyektif yang melatarbelakangi persetujuan itu.

Sementara itu, pokok persoalan tertentu berarti isi perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan; hal ini mencerminkan asas freedom of contract di mana pihak bebas membuat kesepakatan sepanjang objeknya dapat diuraikan. Selanjutnya, sebab yang tidak terlarang memastikan bahwa tujuan perjanjian tidak bertentangan dengan hukum publik atau moralitas. Dengan kata lain, perjanjian tidak boleh memiliki tujuan yang dilarang oleh undang-undang. Kedua unsur terakhir ini fokus pada aspek obyektif perjanjian: apa yang disepakati dan untuk tujuan apa perjanjian itu dibuat.

Keempat syarat tersebut biasa dikelompokkan menjadi syarat subjektif (persetujuan dan kecakapan) dan syarat objektif (pokok persoalan dan sebab yang halal). Pembagian ini membantu praktisi menilai validitas kontrak dari dua sisi: kondisi para pihak yang berkontrak, serta isi dan tujuan ekonomi atau hukum perjanjian. Dengan memahami kedua dimensi ini secara terpadu, perancangan kontrak dapat diminimalkan risiko hukum dan lebih siap menghadapi pengujian, termasuk ketika aturan pajak atau regulasi lain ikut menguji substansi transaksi.

Setelah Bapak Dr. Prianto menyampaikan materi mengenai optimalisasi legal planning di praktik perpajakan. Webinar dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk seluruh audien yang menghadiri webinar. Sesi webinar edisi 213 ditutup dengan pemaparan narasumber dalam menjawab seluruh pertanyaan audien di zoom meeting dan live youtube.

Bagi Sobat Pratama yang belum bisa menghadiri Free Webinar & Workshop ke-213 dapat mengunduh  materi dan studi kasus melalui tautan berikut:

https://pxllnk.co/makalah-webinar-213

 Ulasan Webinar Lainnya