Home » Konsultasi » Apakah Penjualan Batu Andesit Dipotong PPh Pasal 22?

Apakah Penjualan Batu Andesit Dipotong PPh Pasal 22?

PERTANYAAN

Pertanyaan

Izin bertanya, untuk penjualan batu andesit (kelompok batuan bukan mineral nonlogam), apakah atas penjualannya dipotong PPh Pasal 22 oleh pembeli?
Jawaban Ringkas :
Pada prinsipnya, penjualan batu andesit tidak secara otomatis dikenai pemungutan PPh Pasal 22 Perlakuan pajaknya bergantung pada siapa pembelinya dan dasar hukum yang mengatur kewajiban pemungutan PPh Pasal 22. Apabila pembeli merupakan badan usaha tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang, maka perlu dilihat apakah objek transaksi termasuk dalam jenis barang yang menjadi objek pemungutan berdasarkan peraturan yang berlaku. Sementara itu, apabila transaksi dilakukan kepada pembeli biasa yang tidak memiliki kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22, maka penjualan batu andesit pada umumnya tidak dipotong PPh Pasal 22.

Pembahasan Lengkap :

Batu andesit merupakan salah satu jenis batuan vulkanik yang dalam pengaturan sektor pertambangan digolongkan sebagai batuan, bukan mineral logam maupun mineral bukan logam.

Pengelompokan tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya. Dalam ketentuan tersebut, batu andesit termasuk komoditas batuan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan atau konstruksi. Meskipun berasal dari kegiatan pertambangan, pengelompokan sebagai batuan tidak secara otomatis menentukan adanya kewajiban pemungutan PPh Pasal 22.

PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh pihak-pihak tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah, misalnya bendahara pemerintah, badan usaha tertentu, atau industri tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Oleh karena itu, untuk menentukan apakah penjualan batu andesit dipungut PPh Pasal 22, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, apakah pembeli merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kedua, apakah transaksi tersebut termasuk jenis pembelian yang menjadi objek pemungutan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apabila kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pembeli tidak berkewajiban memungut PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut.

Jika Pembeli Merupakan Bendahara Pemerintah atau Pemungut PPh Pasal 22

Dalam praktiknya, penjualan batu andesit sering dilakukan kepada kontraktor, perusahaan konstruksi, badan usaha swasta, maupun instansi pemerintah.

Apabila pembeli merupakan instansi pemerintah atau badan yang secara khusus ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, kewajiban pemungutan tetap harus mengacu pada ketentuan mengenai objek pemungutan yang berlaku. Status pembeli sebagai pemungut saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh pembelian barang wajib dipungut PPh Pasal 22.

Sebaliknya, apabila transaksi dilakukan kepada perusahaan swasta biasa yang tidak memiliki status sebagai pemungut PPh Pasal 22, maka pada umumnya tidak terdapat kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut.

Dengan demikian, informasi mengenai identitas pembeli menjadi faktor penting sebelum menentukan perlakuan pajaknya. Penjualan batu andesit tidak secara otomatis dipotong PPh Pasal 22. Perlakuan pajaknya harus dilihat berdasarkan ketentuan yang mengatur pihak yang berkewajiban memungut PPh Pasal 22 dan jenis transaksi yang menjadi objek pemungutan.

Sebelum menerapkan pemungutan PPh Pasal 22, penjual sebaiknya memastikan status pembeli sebagai pemungut PPh Pasal 22 serta menelaah ketentuan yang menjadi dasar pemungutan. Langkah tersebut dapat menghindari kesalahan administrasi maupun perbedaan perlakuan pajak di kemudian hari.

Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

KONSULTASI LAINNYA