Home » Konsultasi » Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

PERTANYAAN

Pertanyaan

Halo Mas, saya mau tanya. Bagaimana perlakuan pajak jika perusahaan kami ingin memberikan hadiah yang diperoleh melalui undian dengan hadiah yang tanpa diundi? Apakah ketentuannya memiliki tarif pajak yang sama?
Jawaban Ringkas :
Hadiah berupa undian atau penghargaan merupakan objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh. Untuk hadiah undian, tarif PPh final sebesar 25% dari jumlah bruto dipotong oleh penyelenggara sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PP No. 132/2000. Sementara itu, hadiah tanpa undian dikenakan PPh dengan ketentuan berbeda tergantung penerima: WPOP DN dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif; WPLN selain BUT dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%; dan Wajib Pajak Badan atau BUT dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan PPh atas hadiah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2015.

Pembahasan Lengkap :

Terima kasih Bu Clara atas pertanyaan yang diberikan. Berikut kami jelaskan ketentuan perpajakan terkait hadiah dan penghargaan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan peraturan pelaksanaannya.

Secara gambaran umum, pemberian hadiah berupa undian atau tanpa undian (hadiah yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu) merupakan objek PPh sesuai dengan pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh.

1. Hadiah Undian

Bagi hadiah berupa undian, perlakuan PPh atas hadiah undian yang diterima pemenang dipotong/pungut oleh penyelenggara melalui skema pajak yang bersifat final sesuai dengan pasal 4 ayat (2) huruf b UU PPh. Adapun besaran tarif PPh final atas hadiah undian yang diterima penerima hadiah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah No. 132 Tahun 2000 (PP No.132/2000). Berdasarkan pasal 2 PP No.132/2000, potongan/pungutan PPh final atas hadiah undian adalah 25% dari jumlah bruto yang dipotong oleh penyelenggara undian

2. Hadiah/Penghargaan (Tanpa Undian)

Aspek pajak bagi hadiah tanpa undian (penghargaan) memiliki perlakuan pemotongan/pungutan yang berbeda. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh memberikan pengertian bahwa penghargaan adalah imbalan yang diberikan melalui suatu perlombaan / adu ketangkasan atau hadiah sehubungan kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Terdapat tiga ketentuan yang mengatur aspek PPh atas hadiah/penghargaan melalui Pasal 21 ayat (1) huruf e, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (1) UU PPh. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jenis hadiah dari ketiga ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2015 (PER No. 11/2015).

Berdasarkan PER No. 11/2015, tarif PPh atas hadiah tergantung dari jenis hadiah yang diberikan, dengan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut :

a. Hadiah undian (hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian) dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif sebesar 25% dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian. [Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (1)]

b. Hadiah/penghargaan perlombaan (hadiah/penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan / adu ketangkasan) atau hadiah sehubungan kegiatan (hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah) dikenakan PPh dengan ketentuan sbb.:

1) jika penerima hadiah merupakan WPOP DN, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, dari jumlah penghasilan bruto;

2) jika penerima hadiah merupakan WPLN selain BUT, dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto, dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B yang berlaku;

3) jika penerima hadiah merupakan WP Badan termasuk BUT, dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto. [Pasal 1 angka 2 dan 3, serta Pasal 3 ayat (2)]

2. Contoh penghitungan pengenaan PPh atas hadiah dapat dilihat di bagian Lampiran PER No.11/2015.

3. Dengan demikian, jika pemberian hadiah yang dilakukan oleh perusahaan Ibu diberikan melalui undian, aspek pajak mengacu penjelasan butir 1.a di atas. Jika diberikan tanpa melalui undian, aspek pajak mengacu penjelasan butir 1.b di atas. Kewajiban pemotongan PPh tetap akan ada di sisi perusahaan Ibu sebagai penyelenggara hadiah.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu ya Bu.

Picture of Nazhif Abdurrahman

Nazhif Abdurrahman

KONSULTASI LAINNYA