Home » Artikel » Opini » Menagih Pajak Toko Online Tanpa Memberatkan UMKM

Menagih Pajak Toko Online Tanpa Memberatkan UMKM

UMKM

Ekonomi digital Indonesia telah berkembang menjadi salah satu yang terbesar di Asia Tenggara. Jutaan pelaku usaha kini memanfaatkan marketplace sebagai saluran utama untuk memasarkan produknya, mulai dari usaha rumahan hingga perusahaan berskala nasional. Perubahan pola perdagangan tersebut membawa konsekuensi logis bagi sistem perpajakan. Aktivitas ekonomi yang terus bertumbuh tentu perlu diikuti dengan mekanisme pemungutan pajak yang mampu menjaga keadilan sekaligus memperluas basis penerimaan negara.

Dalam konteks tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjual melalui marketplace yang mulai berlaku pada 2026. Kebijakan ini pada dasarnya merupakan langkah yang wajar. Marketplace memiliki data transaksi yang lengkap, sistem pembayaran yang terdigitalisasi, dan kemampuan administrasi yang jauh lebih baik dibandingkan pelaku usaha secara individual. Menjadikan marketplace sebagai pemungut pajak berpotensi meningkatkan kepatuhan sekaligus menutup kesenjangan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital.

Meski demikian, perdebatan yang berkembang selama ini lebih banyak berpusat pada pertanyaan apakah penjual marketplace perlu dikenai pajak. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada bagaimana mekanisme pemungutan dirancang agar mampu memperluas basis pajak tanpa mengurangi ruang tumbuh UMKM. Oleh karena itu, pembahasan mengenai kebijakan ini seharusnya bergeser dari sekadar memperdebatkan perlu atau tidaknya pajak menuju evaluasi atas desain regulasi yang diterapkan.

Memperluas Basis Pajak di Era Perdagangan Digital

Perdagangan melalui platform digital telah menjadi bagian penting dari perekonomian Indonesia. Marketplace tidak lagi sekadar menjadi saluran pemasaran alternatif, melainkan telah berkembang menjadi ekosistem yang menghubungkan jutaan penjual dengan konsumen di seluruh wilayah Indonesia. Pertumbuhan tersebut menjadikan sektor digital sebagai salah satu sumber aktivitas ekonomi yang semakin signifikan.

Perkembangan tersebut pada akhirnya menuntut sistem perpajakan yang mampu mengikuti perubahan model bisnis. Apabila aktivitas ekonomi digital tidak masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan secara memadai, akan muncul ketimpangan perlakuan antara pelaku usaha yang berjualan melalui toko fisik dengan mereka yang memperoleh penghasilan melalui platform digital. Dari perspektif fiskal, memperluas basis pajak merupakan strategi yang lebih berkelanjutan dibandingkan terus mengandalkan kenaikan tarif pajak.

Dalam konteks inilah marketplace memiliki posisi yang strategis. Ketersediaan data transaksi, identitas penjual, serta sistem pembayaran elektronik memungkinkan proses pemungutan pajak dilakukan secara lebih efisien dibandingkan mekanisme konvensional. Oleh sebab itu, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh pada dasarnya merupakan langkah yang sejalan dengan arah modernisasi administrasi perpajakan.

Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memungut pajak. Desain regulasi juga harus mampu mengakomodasi karakteristik pelaku usaha digital yang sangat beragam sehingga tujuan memperluas basis pajak tidak berubah menjadi peningkatan beban kepatuhan bagi UMKM.

Tantangan Desain Kebijakan yang Berpotensi Membebani UMKM

Salah satu aspek yang layak mendapat perhatian adalah desain tarif pemungutan. UMKM yang berjualan melalui marketplace memiliki skala usaha, margin keuntungan, dan kapasitas administrasi yang berbeda-beda. Penjual yang baru memulai usaha tentu menghadapi kondisi yang berbeda dengan pelaku usaha yang telah memiliki omzet miliaran rupiah setiap tahun.

Penerapan mekanisme yang seragam berpotensi mengabaikan keragaman tersebut. Padahal, struktur biaya usaha fesyen, makanan, elektronik, kerajinan tangan, maupun produk kecantikan memiliki karakteristik yang berbeda. Ketika desain tarif tidak mempertimbangkan variasi tersebut, sebagian pelaku usaha mikro berpotensi menghadapi beban administrasi yang relatif lebih besar dibandingkan kemampuan ekonominya.

Risiko lain yang perlu diantisipasi adalah munculnya over-compliance. Pelaku usaha dapat terdorong untuk memecah transaksi, menggunakan lebih dari satu akun penjualan, atau bahkan beralih ke kanal perdagangan informal yang lebih sulit diawasi. Apabila kondisi tersebut terjadi, tujuan memperluas basis pajak justru menjadi kurang optimal karena sebagian aktivitas ekonomi berpindah ke luar jangkauan administrasi perpajakan.

Berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan pemajakan ekonomi digital lebih banyak ditentukan oleh kualitas desain administrasi daripada besarnya tarif. Pendekatan berbasis risiko (risk-based compliance) memungkinkan otoritas pajak memfokuskan pengawasan pada pelaku usaha dengan risiko kepatuhan yang tinggi, sementara UMKM memperoleh prosedur yang lebih sederhana. Pendekatan seperti ini mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pengawasan dan kemudahan berusaha.

Menuju Pemungutan Pajak Digital Berbasis Risiko

Sebagai penyempurnaan kebijakan, pemerintah dapat mempertimbangkan penerapan konsep Pemungutan Pajak Digital Berbasis Risiko. Pendekatan ini berupaya menempatkan pemungutan pajak sebagai instrumen untuk membangun kepatuhan jangka panjang, bukan sekadar meningkatkan penerimaan dalam waktu singkat.

Langkah pertama adalah menetapkan ambang batas omzet (threshold) yang jelas sehingga pelaku usaha mikro tidak langsung dikenai mekanisme pemungutan yang sama dengan penjual yang telah memiliki kapasitas ekonomi lebih besar. Kebijakan ini akan memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang sebelum memasuki kewajiban administrasi yang lebih kompleks.

Langkah berikutnya adalah mengintegrasikan seluruh proses administrasi secara otomatis melalui Coretax. Bukti pungut, kredit pajak, dan data transaksi seharusnya tercatat secara elektronik sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan pelaporan berulang. Selain itu, pemerintah dapat memberikan masa transisi bagi penjual baru agar proses formalisasi berlangsung secara bertahap.

Peran marketplace juga perlu diperluas. Platform digital semestinya tidak berhenti sebagai pemungut pajak, tetapi berkembang menjadi mitra kepatuhan dengan menyediakan dashboard perpajakan, simulasi kewajiban, notifikasi pembayaran, serta edukasi yang mudah dipahami oleh para penjual.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari besarnya penerimaan pada tahun pertama implementasi. Ukuran yang lebih penting adalah meningkatnya jumlah pelaku usaha yang bersedia masuk ke sektor formal dan menjalankan kewajiban perpajakan secara sukarela. Pajak yang baik bukan sekadar mampu menghimpun penerimaan negara, melainkan juga menciptakan sistem yang sederhana, proporsional, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan pendekatan tersebut, tujuan memperluas basis pajak dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan UMKM sebagai fondasi utama ekonomi digital Indonesia.

 Artikel Lainnya