Home » Artikel » Opini » Menjinakkan Sengketa Transfer Pricing: Jalan Tengah Kepastian Investasi dan Pendanaan Berkelanjutan

Menjinakkan Sengketa Transfer Pricing: Jalan Tengah Kepastian Investasi dan Pendanaan Berkelanjutan

Coins and banknotes on a financial chart with a globe keychain, illustrating global finance at a glance.

Dalam lanskap ekonomi modern yang didominasi oleh korporasi multinasional, transaksi antar-entitas dalam satu grup usaha adalah hal yang tak terhindarkan. Namun, di balik alokasi barang, jasa, dan aset tak berwujud yang melintasi batas entitas, tersimpan celah resistensi fiskal yang kian meruncing. Transfer pricing atau penetapan harga transfer yang secara manajerial dirancang sebagai alat efisiensi internal, kini kerap dipersepsikan oleh otoritas sebagai mekanisme pengalihan laba (profit shifting) ke yurisdiksi bertarif pajak rendah.

Dampaknya tidak berhenti pada ranah teknis perpajakan. Sektor-sektor yang paling rentan terhadap sengketa harga transfer, seperti industri ekstraktif, energi, dan manufaktur berskala besar, merupakan sektor yang bersentuhan langsung dengan dampak lingkungan dan sosial. Ketika potensi pajak dari sektor-sektor ini tergerus akibat sengketa yang tak kunjung usai, kapasitas negara untuk membiayai program perlindungan lingkungan, transisi energi bersih, serta perbaikan fasilitas publik di sekitar daerah operasional ikut terancam.

Labirin Sengketa dan Potensi Fiskal yang Terkunci

Praktik pengikisan basis pajak melalui penentuan harga transfer yang tidak wajar merupakan ancaman nyata bagi penerimaan negara. Berdasarkan data OECD (2023), Praktik Pengikisan Basis Pajak dan Pengalihan Laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS) diperkirakan menghilangkan penerimaan pajak penghasilan badan (PPh Badan) secara global hingga USD100 miliar–USD240 miliar per tahun, atau setara dengan 4% hingga 10% dari total penerimaan PPh Badan dunia.

Di dalam negeri, implikasinya sangat terasa. Dalam Nota Keuangan APBN 2026, target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun demi menopang berbagai agenda prioritas nasional dan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Namun, upaya pencapaian target tersebut dibayang-bayangi oleh tingginya angka sengketa transfer pricing.

Data Pengadilan Pajak menunjukkan bahwa kasus penyesuaian harga transfer secara konsisten menyumbang porsi signifikan dalam sengketa PPh Badan, di mana perbedaan interpretasi atas analisis kesepadanan (comparability analysis) dan pemilihan entitas pembanding (comparables) menjadi sumber perselisihan utama.

Kondisi ini memicu dampak ganda yang merugikan. Bagi negara, proses sengketa yang memakan waktu bertahun-tahun menahan masuknya aliran kas (cash flow) penerimaan ke kas negara. Padahal, Laporan Bappenas (2024) mencatat Indonesia masih menghadapi kesenjangan pendanaan (financing gap) ratusan triliun Rupiah per tahun untuk membiayai target SDGs, khususnya di sektor energi terbarukan dan ketahanan iklim. Bagi pelaku usaha, ketidakpastian hukum ini menimbulkan biaya kepatuhan (cost of compliance) yang sangat tinggi dan merusak iklim investasi.

Komparasi Global: Menggeser Sengketa Ex-Post Menjadi Kepastian Ex-Ante

Tingginya angka sengketa terjadi karena tata kelola transfer pricing di Indonesia masih didominasi oleh pendekatan ex-post dispute yaitu pengujian dan pengoreksian yang dilakukan bertahun-tahun setelah transaksi terjadi. Beberapa yurisdiksi global telah membuktikan bahwa cara paling efektif untuk “menjinakkan” sengketa transfer pricing adalah dengan menggeser pendekatannya menuju kepastian sejak awal (ex-ante certainty).

Jika melihat pada kebijakan yang berlaku di Inggris, HM Revenue and Customs (HMRC) menerapkan kerangka kerja sama berisiko rendah (low-risk governance framework) yang didukung oleh analisis data terintegrasi. HMRC memisahkan pemeriksaan berdasarkan profil risiko wajib pajak, sehingga mampu memangkas waktu penyelesaian analisis transaksi afiliasi dari rata-rata 36 bulan menjadi kurang dari 18 bulan, sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela dari korporasi multinasional (HMRC Report, 2024).

Sementara itu, Singapura melalui Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) mengoptimalkan fasilitas Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA). IRAS menyediakan kepastian hukum melalui skema APA yang efisien dengan kepastian batas waktu penyelesaian (predictable timeline), sepanjang wajib pajak bersikap terbuka dalam penyampaian data. Studi Asian Development Bank (ADB, 2023) mencatat bahwa skema APA yang berjalan efektif mampu menekan angka sengketa perpajakan hingga 40% dan memberikan kestabilan penerimaan bagi negara.

Berbeda dengan Inggris dan Singapura yang telah menjadikan kepastian ex-ante sebagai instrumen utama pengawasan, Indonesia masih berorientasi pada koreksi setelah transaksi terjadi. Akibatnya, sengketa baru diselesaikan setelah pemeriksaan dan proses banding berlangsung bertahun-tahun.

Adapun Indonesia sebenarnya telah memperkuat kerangka regulasi melalui PMK 172/2023 dengan mengintegrasikan aturan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang terdiri dari Master File, Local File, dan Country-by-Country Report (CbCR) sesuai standar internasional. Namun, implementasinya di lapangan kerap masih terjebak pada pemenuhan formalitas administratif, belum menjadi instrumen kesepakatan nilai (value agreement) yang substantif.

Formulasi Jalan Tengah

Dalam mengurai benang kusut sengketa transfer pricing sekaligus mengamankan basis penerimaan negara demi pembangunan berkelanjutan, diperlukan integrasi pendekatan antara kepastian usaha dan penegakan hukum fiskal. Oleh karena itu, penulis mendorong opsi formulasi kebijakan yang mencakup tiga langkah strategis berikut:

  1. Penerapan Safe Harbour Rules untuk Transaksi Berisiko Rendah

Pemerintah dapat mempertimbangkan skema Safe Harbour (batas aman) yang jelas untuk jenis transaksi afiliasi bernilai terbatas atau berisiko rendah, seperti jasa rutin intra-grup atau pinjaman pemegang saham berskala kecil. Dengan adanya parameter harga atau marjin yang disepakati secara eksplisit di awal, beban administrasi wajib pajak berkurang dan otoritas pajak dapat memfokuskan sumber daya pemeriksaan pada transaksi berisiko tinggi (high-risk profit shifting).

  1. Akselerasi dan Simplifikasi Prosedur APA/MAP

Otoritas pajak perlu merestrukturisasi layanan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) dan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) agar memiliki jangka waktu penyelesaian (SLA) yang pasti dan mengikat. Kepastian skema APA akan mendorong korporasi multinasional memilih jalur kesepakatan di awal ketimbang mengambil risiko sengketa jangka panjang di Pengadilan Pajak.

  1. Inisiatif Tax-Linked ESG Incentives melalui Kepatuhan CbCR

Penulis mengusulkan pengintegrasian keterbukaan data transfer pricing dengan agenda Pembangunan Berkelanjutan. Korporasi yang secara konsisten menunjukkan keterbukaan Laporan per Negara (CbCR), mematuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP),  serta tidak melakukan pengalihan laba ke yurisdiksi suaka pajak, berhak mendapatkan insentif atau jalur hijau dalam skema pembiayaan/taksonomi hijau (ESG financing).

Seluruh rekomendasi tersebut bermuara pada satu tujuan, yaitu membangun sistem transfer pricing yang lebih preventif, memberikan kepastian hukum, dan mampu mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Ketika kepastian hukum tumbuh, sengketa berkurang, investasi meningkat, dan penerimaan negara menjadi lebih stabil. Pada titik itulah transfer pricing tidak lagi dipandang sebagai sumber konflik, melainkan sebagai instrumen yang menjaga keseimbangan antara daya saing investasi dan keadilan pemajakan.

 Artikel Lainnya