Penerapan sistem self-assessment menempatkan Wajib Pajak sebagai pihak yang bertanggung jawab menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Konsekuensinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membutuhkan mekanisme pengawasan agar kewajiban tersebut dijalankan sesuai ketentuan. Dalam konteks tersebut, penguatan ekstensifikasi merupakan langkah yang dapat dipahami. Masih terdapat aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya masuk dalam administrasi perpajakan sehingga negara membutuhkan instrumen untuk mengidentifikasi pihak yang telah memiliki kewajiban perpajakan.
Melalui PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, pengawasan terhadap Wajib Pajak belum terdaftar menjadi bagian dari proses pengawasan kepatuhan. Ketentuan ini kemudian dijabarkan melalui SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Pengawasan dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi, termasuk melalui perencanaan, penentuan sasaran prioritas, dan kegiatan pengumpulan data.
Dari perspektif administrasi, arah tersebut memiliki dasar yang kuat. Persoalannya, apakah semakin kuat kemampuan negara menemukan Wajib Pajak secara otomatis menghasilkan kepatuhan yang lebih baik?
Jawabannya belum tentu.
Kepatuhan pajak memiliki dimensi yang lebih luas daripada kemampuan otoritas mendeteksi ketidakpatuhan. Kepercayaan terhadap pemerintah, persepsi keadilan, dan tax morale turut menentukan kesediaan masyarakat memenuhi kewajiban secara sukarela.
Ekstensifikasi di Era Pengawasan Berbasis Data
Bayangkan seorang pelaku usaha menjalankan bisnis kecil dari rumah. Ia menerima pembayaran melalui rekening bank, berjualan melalui marketplace, dan memasarkan produk melalui media sosial. Aktivitas tersebut meninggalkan berbagai jejak data.
Dalam administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi, informasi tersebut dapat menjadi bagian dari bahan pengawasan. Semakin banyak data yang tersedia, semakin besar pula kemampuan DJP mengidentifikasi aktivitas ekonomi dan menentukan sasaran ekstensifikasi.
SE-8/PJ/2026 mengatur perencanaan pengawasan melalui strategi pengawasan dan Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE). Sasaran yang ditetapkan dapat ditindaklanjuti melalui kegiatan ekstensifikasi atau edukasi. Dengan demikian, ekstensifikasi semakin bergerak ke arah pengawasan berbasis data dan risiko.
Pendekatan tersebut merupakan perkembangan yang wajar dalam administrasi perpajakan modern. Namun, dari sisi Wajib Pajak, muncul pertanyaan yang berbeda. Mengapa seseorang menjadi sasaran pengawasan? Data apa yang digunakan? Dan bagaimana Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan apabila informasi yang dimiliki DJP tidak menggambarkan kondisi sebenarnya?
Pertanyaan tersebut penting karena pengawasan yang semakin kuat perlu diimbangi dengan transparansi mengenai prosesnya.
Apabila Wajib Pajak hanya mengetahui bahwa aktivitas ekonominya teridentifikasi dalam sistem dan kemudian diminta memenuhi kewajiban, hubungan yang terbentuk berpotensi menjadi hubungan yang bersifat administratif dan koersif. Padahal, tujuan akhir administrasi perpajakan seharusnya bukan sekadar menemukan semakin banyak Wajib Pajak, melainkan menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan.
Ketika Pengawasan Tidak Diikuti Kepercayaan
Literatur mengenai kepatuhan pajak menunjukkan bahwa kekuatan otoritas bukan satu-satunya faktor yang menentukan kepatuhan. Penelitian terhadap 232 UMKM di Indonesia menemukan bahwa tax morale, persepsi keadilan, kepercayaan terhadap otoritas publik, dan pengetahuan pajak memiliki hubungan positif dengan kepatuhan, dengan tax morale menunjukkan hubungan paling kuat (Timothy & Abbas, 2025).
Temuan yang lebih spesifik mengenai kepercayaan juga muncul dalam penelitian Shelvi dan Rachmawati (2025). Berdasarkan survei terhadap 227 Wajib Pajak perkotaan di Indonesia, penelitian tersebut menemukan bahwa kepercayaan terhadap pemerintah berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan sukarela, dengan koefisien jalur 0,575 dan p-value kurang dari 0,01. Persepsi bahwa penerimaan pajak digunakan secara adil dan transparan juga berkaitan dengan kecenderungan kepatuhan.
Penelitian Ratnawati et al. (2025) terhadap 407 UMKM di Pekanbaru memberikan temuan yang sejalan. Keadilan prosedural, keadilan distributif, dan tax morale meningkatkan kepatuhan, sementara tingkat kepercayaan yang kuat dipandang dapat memperkuat hubungan tersebut.
Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa kemampuan mengawasi dan kepercayaan Wajib Pajak seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua pilihan yang berlawanan. Keduanya justru saling melengkapi.
Bayangkan apabila seorang pelaku usaha pertama kali memahami kewajiban perpajakannya setelah menerima surat dari DJP. Ia kemudian mendaftarkan diri karena khawatir terhadap konsekuensi pengawasan. Secara administratif, ekstensifikasi berhasil.
Namun, apakah pelaku usaha tersebut akan tetap patuh ketika pengawasan tidak hadir?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena kepatuhan yang terutama didorong oleh rasa takut membutuhkan kapasitas pengawasan yang terus-menerus. Sebaliknya, kepatuhan sukarela dapat tumbuh ketika Wajib Pajak memiliki pemahaman, persepsi keadilan, dan kepercayaan terhadap institusi.
OECD et al. (2025) juga menempatkan kepercayaan sebagai bagian penting dalam memahami sikap masyarakat terhadap sistem perpajakan. Laporan Public Trust in Tax 2025 menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap pajak berkaitan erat dengan bagaimana mereka melihat hubungan antara pajak, pemerintah, dan pembangunan.
Karena itu, keberhasilan ekstensifikasi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan berapa banyak Wajib Pajak yang berhasil ditemukan. Pertanyaan berikutnya adalah apakah mereka memahami kewajibannya dan tetap bersedia patuh setelah proses pengawasan selesai.
Membangun Kepatuhan di Balik Ekstensifikasi
Penguatan ekstensifikasi tetap diperlukan. DJP membutuhkan data, analisis risiko, DPE, dan instrumen pengawasan agar sistem self-assessment dapat berjalan secara efektif. Namun, penguatan kapasitas pengawasan perlu berjalan bersama dengan penguatan transparansi, edukasi, dan komunikasi.
Ketika seseorang menjadi sasaran ekstensifikasi, misalnya, informasi yang diberikan sebaiknya dapat menjawab tiga pertanyaan sederhana: mengapa menjadi sasaran, data apa yang menjadi dasar, dan apa yang harus dilakukan serta apa hak Wajib Pajak?
Penjelasan tersebut dapat mengubah pengalaman pengawasan dari sekadar kewajiban administratif menjadi proses pembelajaran kepatuhan.
Di sinilah edukasi perlu memperoleh posisi yang lebih strategis. Edukasi sebaiknya hadir sejak awal, bukan semata-mata menjadi pilihan setelah sasaran ekstensifikasi ditemukan. Semakin mudah Wajib Pajak memahami alasan, mekanisme, hak, dan kewajibannya, semakin besar peluang terbentuknya kepatuhan yang bersifat sukarela.
Pada akhirnya, negara memang perlu mengetahui siapa yang memiliki kewajiban pajak. Namun, masyarakat juga perlu memahami mengapa kewajiban tersebut ada dan mengapa mereka bersedia memenuhinya.
Jika suatu saat DJP mampu menemukan hampir seluruh aktivitas ekonomi melalui integrasi data, tetapi masyarakat memenuhi kewajiban pajak semata-mata karena merasa diawasi, apakah kondisi tersebut sudah dapat disebut sebagai keberhasilan administrasi perpajakan? Jawabannya belum.
Ekstensifikasi yang berhasil bukan sekadar membuat semakin banyak orang masuk dalam sistem perpajakan. Keberhasilannya juga tercermin ketika Wajib Pajak memahami kewajibannya, merasa diperlakukan secara adil, dan memilih untuk patuh bahkan ketika tidak sedang diawasi.
Di titik tersebut, pengawasan dan kepercayaan bertemu. Kekuatan otoritas menjaga kepatuhan, sementara kepercayaan menjaga agar kepatuhan tidak selalu bergantung pada kekuatan otoritas





