Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak merupakan bagian penting dalam penerapan sistem self assessment. Dalam sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu memastikan bahwa kewajiban tersebut telah dilaksanakan secara benar.
Kebutuhan tersebut membuat pengawasan perlu didukung oleh proses bisnis yang jelas serta data dan informasi yang memadai. Perkembangan administrasi perpajakan, khususnya setelah implementasi Coretax dan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, turut mendorong perlunya penyempurnaan proses bisnis pengawasan.
Untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaannya, DJP menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Surat edaran ini menjadi pedoman pelaksanaan proses bisnis pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, baik terhadap Wajib Pajak terdaftar maupun Wajib Pajak belum terdaftar.
Lantas, mengapa proses bisnis pengawasan perlu disempurnakan dan bagaimana proses tersebut dilaksanakan berdasarkan SE-8/PJ/2026?
Mengapa Proses Bisnis Pengawasan Perlu Disempurnakan?
Penerbitan SE-8/PJ/2026 berkaitan dengan sejumlah perkembangan dalam administrasi perpajakan. Salah satunya adalah penerbitan PMK 111/2025 yang memberikan kerangka mengenai pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
Selain itu, implementasi Coretax membawa perubahan dalam pengelolaan administrasi dan pemanfaatan data perpajakan. Perubahan tersebut membuat proses bisnis pengawasan perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan kemampuan sistem dalam mengelola berbagai sumber data.
Penyempurnaan juga dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Dengan mempertimbangkan faktor tersebut, proses bisnis pengawasan diarahkan agar lebih tajam, terukur, dan selaras dengan proses bisnis DJP lainnya, seperti edukasi, pemeriksaan, intelijen, dan penegakan hukum.
Arah penyempurnaan tersebut mencakup peningkatan akuntabilitas penelitian formal, penjelasan mengenai diferensiasi teknik penelitian kepatuhan, serta integrasi dukungan penelitian dan tindak lanjut hasil kegiatan pengawasan. Fokusnya berada pada peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengawasan.
SE-8/PJ/2026 juga disusun untuk memberikan pedoman pelaksanaan PMK 111/2025 dan mendukung proses bisnis pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Pada saat yang sama, pengawasan diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam mendorong kepatuhan yang berkelanjutan serta memperkuat basis data perpajakan sebagai dasar penggalian potensi.
Dengan demikian, penyempurnaan proses bisnis pengawasan pada dasarnya merupakan respons terhadap perubahan kerangka regulasi, perkembangan teknologi, dan kebutuhan administrasi perpajakan yang semakin berbasis data.
Bagaimana Data Digunakan dalam Pengawasan Pajak?
Perubahan proses bisnis tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran data dalam pengawasan. Dalam sistem self assessment, DJP membutuhkan data dan informasi untuk menilai kesesuaian antara kewajiban perpajakan dengan kondisi Wajib Pajak. Kebutuhan tersebut memiliki dasar dalam Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ketentuan ini memberikan dasar bagi DJP untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun pihak lain.
Data tersebut dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan kekayaan Wajib Pajak. Informasi yang tersedia juga dapat mencakup nasabah debitur, transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar DJP.
Berbagai informasi tersebut kemudian dapat digunakan untuk melakukan penelitian kepatuhan. Salah satu pendekatan yang relevan adalah data matching, yaitu proses mencocokkan data dari berbagai sumber untuk melihat kesesuaian maupun perbedaan informasi.
Sebagai contoh, data mengenai suatu kegiatan usaha dapat dibandingkan dengan informasi yang tercermin dalam pelaporan perpajakan. Apabila terdapat perbedaan, informasi tersebut dapat menjadi bahan untuk penelitian lebih lanjut sesuai dengan proses bisnis pengawasan yang berlaku.
Oleh karena itu, kualitas data menjadi bagian penting dalam pengawasan. SE-8/PJ/2026 secara khusus menempatkan penguatan basis data perpajakan yang memenuhi dimensi kualitas data sebagai salah satu tujuan proses bisnis pengawasan.
Pendekatan berbasis data tersebut juga membuat pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah. Data dan informasi menjadi dasar dalam menentukan penelitian yang diperlukan, sementara hasil penelitian dapat menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut berikutnya.
Bagaimana Proses Bisnis Pengawasan Dilaksanakan?
Proses bisnis pengawasan dalam SE-8/PJ/2026 mencakup beberapa bentuk kegiatan. Ruang lingkupnya meliputi perencanaan pengawasan, pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar, pengawasan terhadap Wajib Pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah melalui kegiatan pengumpulan data. Proses tersebut juga dilengkapi dengan pemantauan dan evaluasi pengawasan Wajib Pajak.
Pada Wajib Pajak terdaftar, pengawasan didahului dengan penyusunan dokumen rencana dan program pengawasan. Dokumen tersebut menjadi pedoman dalam melakukan penelitian kepatuhan material.
Penelitian kepatuhan material tersebut mencakup penelitian komprehensif, penelitian sederhana, dan penelitian otomatis. Pembedaan ini menunjukkan bahwa penelitian dapat dilakukan dengan teknik yang berbeda sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pengawasan.
Sementara itu, pengawasan terhadap Wajib Pajak belum terdaftar memiliki tujuan yang berbeda. Pengawasan diarahkan untuk mendorong Wajib Pajak melakukan pendaftaran dan memenuhi kewajiban perpajakan setelah teradministrasikan dalam sistem DJP.
Selain berdasarkan status administrasi Wajib Pajak, pengawasan juga dapat dilakukan melalui pendekatan kewilayahan. Pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data yang dapat digunakan untuk membangun dan memperkuat basis data perpajakan.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pengawasan kepatuhan dalam SE-8/PJ/2026 memiliki alur yang lebih terstruktur. Prosesnya dimulai dari perencanaan, dilanjutkan dengan penelitian berdasarkan data dan informasi, kemudian dilakukan tindak lanjut sesuai dengan hasil kegiatan pengawasan.
Bagi Wajib Pajak, perkembangan tersebut menunjukkan semakin pentingnya menjaga kualitas dan konsistensi data perpajakan. Informasi mengenai identitas, kegiatan usaha, transaksi, penghasilan, serta kewajiban perpajakan perlu tercermin secara konsisten dalam administrasi perpajakan.
Pada akhirnya, SE-8/PJ/2026 menempatkan pengawasan dalam kerangka proses bisnis yang semakin terintegrasi dan berbasis data. Penyempurnaan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif sekaligus mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara berkelanjutan.





