Home » Artikel » Analisis » Arah Baru Sustainability Reporting di Indonesia

Arah Baru Sustainability Reporting di Indonesia

Sustainability Reporting

Sustainability reporting atau laporan keberlanjutan semakin menempati posisi penting dalam praktik pelaporan perusahaan di Indonesia. Pada awalnya, informasi mengenai aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola lebih sering ditempatkan sebagai pelengkap informasi perusahaan. Seiring perkembangan regulasi dan meningkatnya perhatian terhadap keberlanjutan, posisi informasi tersebut mulai berubah. Informasi keberlanjutan semakin dipandang sebagai bagian dari informasi yang dapat membantu pemangku kepentingan, terutama investor dan kreditur, memahami risiko, peluang, serta prospek perusahaan.

Perubahan tersebut berlangsung secara bertahap. Pada tahap awal, regulasi di Indonesia lebih banyak menekankan kewajiban perusahaan tertentu untuk menyusun dan menyampaikan laporan keberlanjutan. Perkembangannya kemudian mengarah pada kebutuhan untuk mengungkapkan bagaimana isu keberlanjutan berkaitan dengan strategi, risiko, dan kondisi keuangan perusahaan.

Lalu, bagaimana perjalanan regulasi sustainability reporting di Indonesia hingga saat ini?

POJK 51/2017 Menjadi Fondasi Pelaporan Keberlanjutan

Perkembangan sustainability reporting di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari penerbitan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Peraturan yang mulai berlaku pada 27 Juli 2017 tersebut menjadi salah satu dasar utama penerapan keuangan berkelanjutan bagi sektor jasa keuangan dan perusahaan terbuka.

Melalui POJK 51/2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur berbagai aspek penerapan keuangan berkelanjutan. Beberapa di antaranya mencakup kewajiban menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan, penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, serta penyampaian Laporan Keberlanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Laporan Keberlanjutan dalam ketentuan tersebut digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai kinerja ekonomi, keuangan, sosial, dan lingkungan hidup perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan. Kehadiran aturan ini menjadi titik penting karena laporan keberlanjutan memperoleh landasan regulasi yang lebih jelas.

Artinya, bagi entitas yang termasuk dalam cakupan POJK 51/2017, penyusunan laporan keberlanjutan merupakan bagian dari kewajiban regulasi. Perusahaan perlu menyediakan informasi yang diperlukan untuk menunjukkan bagaimana kegiatan usaha mereka berkaitan dengan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Pengaturan tersebut kemudian diperkuat melalui SEOJK Nomor 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Ketentuan ini mengatur penyajian informasi dalam Laporan Tahunan sekaligus memberikan ketentuan mengenai Laporan Keberlanjutan.

Dalam pengaturannya, Laporan Keberlanjutan dapat disajikan sebagai dokumen tersendiri atau sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Tahunan. Posisi tersebut menunjukkan bahwa informasi keberlanjutan semakin dekat dengan mekanisme pelaporan korporasi secara umum.

Konsekuensinya, perusahaan perlu memperhatikan proses pengumpulan dan pengelolaan data keberlanjutan. Informasi mengenai penggunaan energi, air, emisi, limbah, tenaga kerja, keselamatan kerja, tata kelola, serta berbagai indikator lainnya membutuhkan sumber data yang jelas dan terdokumentasi.

Dengan demikian, perhatian perusahaan secara bertahap mulai bergeser. Tantangannya bukan lagi sekadar menentukan informasi apa yang harus dimasukkan ke dalam laporan, melainkan memastikan bahwa informasi tersebut berasal dari proses pengumpulan data yang konsisten, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari POJK Menuju Standar ISSB dan PSPK

Perubahan lanskap sustainability reporting semakin terlihat ketika standar pengungkapan keberlanjutan internasional mulai berkembang. Pada 2023, International Sustainability Standards Board (ISSB) menerbitkan dua standar utama, yaitu IFRS S1 General Requirements for Disclosure of Sustainability-related Financial Information dan IFRS S2 Climate-related Disclosures.

IFRS S1 mengatur pengungkapan mengenai risiko dan peluang yang berkaitan dengan keberlanjutan dan berpotensi memengaruhi prospek perusahaan. Sementara itu, IFRS S2 secara khusus membahas informasi mengenai risiko dan peluang terkait perubahan iklim.

Kehadiran kedua standar tersebut membawa perubahan dalam pendekatan pengungkapan keberlanjutan. Informasi keberlanjutan semakin diarahkan untuk menjelaskan keterkaitannya dengan kondisi dan prospek perusahaan. Dengan pendekatan tersebut, perusahaan perlu mempertimbangkan apakah suatu isu keberlanjutan dapat memengaruhi arus kas, akses terhadap pembiayaan, biaya modal, strategi bisnis, atau prospek perusahaan.

Perkembangan global tersebut kemudian diikuti oleh Indonesia. Pada 2024, OJK menyampaikan rencana untuk melakukan pembaruan terhadap POJK 51/2017 agar ketentuannya dapat mengikuti perkembangan standar internasional, termasuk IFRS S1 dan IFRS S2.

Langkah tersebut akan memperoleh perkembangan lebih lanjut pada 2025. Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) mengesahkan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan PSPK 2 pada 1 Juli 2025. PSPK 1 mengacu pada IFRS S1, sedangkan PSPK 2 mengacu pada IFRS S2. Kedua standar tersebut ditetapkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.

Pengesahan PSPK 1 dan PSPK 2 merupakan salah satu perkembangan penting dalam sistem pelaporan keberlanjutan Indonesia. Standar nasional tersebut memberikan kerangka pengungkapan yang mengacu pada standar ISSB sehingga praktik pengungkapan keberlanjutan di Indonesia semakin terhubung dengan perkembangan global.

Perubahan tersebut juga perlu dipahami dalam kaitannya dengan GRI Standards yang selama ini banyak digunakan perusahaan untuk menyusun sustainability report. GRI dan standar berbasis ISSB memiliki orientasi yang berbeda. GRI menggunakan perspektif dampak untuk melihat pengaruh organisasi terhadap ekonomi, lingkungan, dan masyarakat. Sementara itu, standar berbasis ISSB menitikberatkan pada informasi mengenai risiko dan peluang keberlanjutan yang dapat memengaruhi prospek perusahaan serta relevan bagi pengguna laporan keuangan umum.

Perbedaan orientasi tersebut membuat perusahaan perlu memahami tujuan setiap standar sebelum menentukan pendekatan pelaporannya. Dalam praktiknya, penggunaan suatu standar perlu disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, karakteristik pemangku kepentingan, serta kewajiban regulasi yang berlaku.

Perkembangan regulasi kemudian berlanjut pada 2026. OJK melakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan OJK mengenai perubahan atas POJK 51/2017. Rancangan tersebut antara lain disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta untuk menyelaraskan ketentuan dengan PSPK 1 dan PSPK 2 yang mengacu pada IFRS S1 dan IFRS S2.

Pada tahap ini, penting bagi perusahaan untuk membedakan antara regulasi yang telah berlaku dan rancangan regulasi. RPOJK tersebut masih berada dalam proses penyusunan sehingga belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan yang telah efektif.

Jika perkembangan tersebut dirangkum berdasarkan waktunya, perjalanan regulasi sustainability reporting di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut.

Periode Perkembangan Fokus Utama
2017 POJK 51/2017 Penerapan keuangan berkelanjutan dan Laporan Keberlanjutan
2021 SEOJK 16/2021 Bentuk dan isi Laporan Tahunan serta Laporan Keberlanjutan
2023 IFRS S1 dan IFRS S2 Standar global pengungkapan keberlanjutan dan iklim
2025 PSPK 1 dan PSPK 2 Standar nasional berbasis IFRS S1 dan IFRS S2
2026 RPOJK perubahan POJK 51/2017 Penyesuaian regulasi nasional dengan perkembangan standar keberlanjutan
2027 PSPK 1 dan PSPK 2 efektif Penerapan standar pengungkapan keberlanjutan nasional

Rangkaian tersebut menunjukkan adanya perubahan arah dalam regulasi. Pelaporan keberlanjutan yang sebelumnya lebih berfokus pada penyampaian informasi mengenai kegiatan dan kinerja keberlanjutan mulai bergerak menuju pengungkapan risiko dan peluang keberlanjutan yang berkaitan dengan prospek perusahaan.

Persiapan Perusahaan Menghadapi Perubahan Regulasi

Perubahan standar pelaporan keberlanjutan sebaiknya mulai diantisipasi sebelum ketentuan baru berlaku. Jika perusahaan baru melakukan persiapan ketika kewajiban mulai diterapkan, proses pengumpulan data dan penyesuaian sistem pelaporan dapat menjadi lebih kompleks.

Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan adalah melakukan inventarisasi data keberlanjutan. Perusahaan perlu mengetahui data apa saja yang sudah tersedia, dari mana data tersebut berasal, bagaimana metode pengukurannya, dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyediaannya.

Data yang perlu diperhatikan dapat mencakup penggunaan energi dan air, emisi, limbah, keselamatan kerja, pelatihan karyawan, keberagaman, tata kelola, serta informasi terkait rantai pasok. Setiap data sebaiknya memiliki dokumentasi yang memadai agar proses penyusunannya dapat ditelusuri kembali.

Selain persoalan data, perusahaan perlu mulai menghubungkan isu keberlanjutan dengan risiko dan peluang bisnis. Sebagai contoh, perubahan regulasi lingkungan dapat meningkatkan biaya operasional. Gangguan akibat perubahan iklim dapat memengaruhi rantai pasok. Di sisi lain, perubahan preferensi konsumen terhadap produk yang lebih berkelanjutan dapat menciptakan peluang bagi perusahaan.

Pendekatan tersebut menjadi semakin penting ketika perusahaan mempersiapkan penerapan standar yang mengacu pada IFRS S1 dan IFRS S2. Informasi keberlanjutan perlu dilihat dalam konteks bagaimana informasi tersebut dapat memengaruhi strategi, kinerja, arus kas, akses pembiayaan, atau prospek perusahaan.

Perusahaan juga perlu memperkuat tata kelola data keberlanjutan. Misalnya, perlu ditentukan siapa yang bertanggung jawab atas data emisi, bagaimana data dikumpulkan, metode apa yang digunakan untuk menghitungnya, siapa yang melakukan pemeriksaan internal, dan bagaimana informasi tersebut disetujui sebelum dimasukkan ke dalam laporan.

Persiapan tersebut pada akhirnya membutuhkan keterlibatan berbagai fungsi di dalam perusahaan. Bagi bagian keuangan dan pajak, perkembangan sustainability reporting juga relevan karena sejumlah informasi keberlanjutan dapat berkaitan dengan belanja modal, biaya energi, investasi teknologi, insentif, kewajiban lingkungan, serta pengelolaan risiko perusahaan.

Karena itu, sustainability reporting semakin sulit diposisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh satu departemen. Prosesnya membutuhkan koordinasi antara fungsi sustainability, finance, tax, legal, risk management, human resources, dan operasional agar informasi yang disajikan memiliki dasar data yang konsisten.

Perkembangan regulasi tersebut menunjukkan bahwa sustainability reporting di Indonesia sedang memasuki fase baru. POJK 51/2017 memberikan fondasi kewajiban pelaporan keberlanjutan, sedangkan PSPK 1 dan PSPK 2 membawa pengungkapan keberlanjutan ke dalam kerangka yang semakin selaras dengan IFRS S1 dan IFRS S2.

Jika standar tersebut mulai berlaku efektif pada 2027, perusahaan yang sejak sekarang telah membangun sistem data, tata kelola, proses identifikasi risiko, dan dokumentasi akan memiliki waktu yang lebih memadai untuk melakukan penyesuaian.

Pada akhirnya, kualitas sustainability report akan sangat bergantung pada kualitas proses yang menghasilkan informasi di dalamnya. Laporan yang baik bukan sekadar kumpulan angka dan narasi mengenai program keberlanjutan, melainkan representasi dari bagaimana perusahaan mengidentifikasi, mengelola, mengukur, dan mengungkapkan isu keberlanjutan yang relevan dengan kegiatan serta prospek bisnisnya.

author avatar
Muhammad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

 Artikel Lainnya