Home » Artikel » Analisis » Memahami SE-9/PJ/2026 tentang Akses Informasi Keuangan

Memahami SE-9/PJ/2026 tentang Akses Informasi Keuangan

Informasi Keuangan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan kepatuhan Wajib Pajak melalui pemanfaatan data dan informasi. Upaya tersebut salah satunya tercermin dalam penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026. SE-9/PJ/2026 memberikan pedoman bagi unit kerja di lingkungan DJP dalam melaksanakan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk kepentingan perpajakan, khususnya dalam rangka akses informasi keuangan.

Ketentuan tersebut penting untuk dipahami karena informasi keuangan merupakan salah satu sumber data yang dapat digunakan DJP dalam menguji kepatuhan Wajib Pajak. Perkembangan transaksi keuangan digital, termasuk aset kripto, juga membuat kebutuhan terhadap mekanisme akses dan pertukaran informasi semakin luas.

Dari Self Assessment hingga Akses Informasi Keuangan

Indonesia menerapkan sistem self assessment, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Dalam sistem tersebut, DJP tetap membutuhkan data dari berbagai sumber untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Salah satunya adalah informasi keuangan yang dapat memberikan gambaran mengenai aktivitas ekonomi dan transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Kebutuhan tersebut memiliki dasar hukum dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi undang-undang. Perppu tersebut diterbitkan antara lain karena terdapat keterbatasan akses otoritas perpajakan terhadap informasi keuangan yang dapat menghambat penguatan basis data perpajakan.

Penguatan akses informasi kemudian berkembang sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap pertukaran informasi keuangan secara internasional melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEoI).

Indonesia mulai menerapkan AEoI pada September 2018. Mekanisme tersebut memungkinkan pertukaran informasi keuangan secara otomatis antarotoritas pajak berdasarkan ketentuan dan perjanjian yang berlaku.

Perkembangan tersebut kemudian diikuti dengan munculnya kebutuhan untuk memperluas cakupan pertukaran informasi keuangan. Salah satunya berkaitan dengan aset kripto yang memiliki karakteristik transaksi berbeda dari instrumen keuangan konvensional.

Mengenal CARF dan Transaksi Aset Kripto

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, OECD mengembangkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sebagai standar pelaporan dan pertukaran informasi otomatis untuk transaksi aset kripto.

Indonesia kemudian menandatangani perjanjian multilateral terkait pertukaran informasi berdasarkan CARF. Implementasinya di Indonesia antara lain dituangkan melalui PMK 108 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Secara umum, CARF memiliki tiga tujuan utama. Pertama, meningkatkan transparansi pajak global dengan mengurangi potensi penghindaran pajak yang memanfaatkan karakteristik aset kripto yang bersifat lintas batas. Kedua, menstandardisasi pelaporan melalui pengumpulan informasi tertentu mengenai pengguna dan transaksi aset kripto oleh Penyedia Jasa Aset Kripto atau Crypto-Asset Service Providers (CASP). Ketiga, memungkinkan pertukaran informasi secara otomatis antarotoritas pajak berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Kebutuhan terhadap mekanisme tersebut berkaitan dengan karakteristik transaksi aset kripto yang dapat melibatkan berbagai platform, jenis transaksi, dan yurisdiksi. Secara sederhana, alur transaksi dapat mencakup beberapa tahapan.

  1. Fiat-to-Crypto On-Ramp
    pengguna membeli aset kripto menggunakan mata uang fiat melalui exchange atau CASP.
  2. Crypto-to-Crypto Swap
    pengguna menukarkan satu aset kripto dengan aset kripto lainnya, misalnya Bitcoin dengan Ethereum.
  3. Cross-Border atau On-Chain Transfer
    aset kripto ditransfer melalui jaringan blockchain, termasuk ke wallet luar negeri atau self-custody wallet.
  4. Crypto-to-Fiat Off-Ramp
    aset kripto dikonversi kembali menjadi mata uang fiat dan dicairkan melalui rekening bank atau mekanisme lainnya.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa aktivitas aset kripto dapat berlangsung melalui proses yang lebih kompleks dibandingkan transaksi keuangan konvensional. Karena itu, mekanisme pelaporan dan pertukaran informasi perlu menyesuaikan dengan karakteristik ekosistem aset kripto.

Apa Kaitannya dengan SE-9/PJ/2026?

Dalam konteks tersebut, SE-9/PJ/2026 memberikan pedoman bagi unit kerja DJP dalam melaksanakan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk kepentingan perpajakan.

Salah satu ruang lingkup yang diatur adalah saluran permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan serta pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan oleh lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto pelapor CARF.

Informasi yang diperoleh melalui mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu sumber data bagi DJP dalam menjalankan fungsi perpajakan. Data transaksi keuangan juga dapat dibandingkan dengan data perpajakan yang telah dimiliki DJP melalui proses data matching.

Melalui data matching, informasi dari berbagai sumber dapat dibandingkan untuk melihat apakah terdapat perbedaan atau indikasi tertentu yang perlu ditindaklanjuti. Namun, adanya perbedaan data tidak serta-merta menunjukkan adanya ketidakpatuhan. Informasi yang diperoleh tetap perlu dianalisis dan diverifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, SE-9/PJ/2026 dapat dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat administrasi perpajakan melalui pemanfaatan informasi keuangan. Perkembangan AEoI dan CARF menunjukkan bahwa cakupan transparansi informasi semakin luas, termasuk terhadap transaksi aset kripto.

Bagi Wajib Pajak, perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya pencatatan dan pelaporan transaksi keuangan, termasuk transaksi aset kripto, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara bagi DJP, tantangannya bukan sekadar memperoleh informasi, melainkan memastikan informasi tersebut dapat dianalisis, dicocokkan, dan digunakan secara tepat dalam pengawasan kepatuhan perpajakan.

 Artikel Lainnya