Pembahasan mengenai pajak dalam ESG menjadi lebih kompleks ketika perusahaan menggunakan berbagai strategi untuk menekan beban pajak. Dalam dunia bisnis, tax planning merupakan bagian yang wajar dari pengelolaan keuangan perusahaan. Perusahaan memiliki hak untuk memanfaatkan insentif dan ketentuan perpajakan yang tersedia selama hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan muncul ketika strategi pengurangan pajak menjadi semakin agresif dan menciptakan kesenjangan antara substansi kegiatan usaha serta gambaran yang disampaikan kepada para pemangku kepentingan.
Dyreng, Hanlon, dan Maydew (2008) mendefinisikan tax avoidance sebagai aktivitas yang mengurangi pajak eksplisit yang dibayarkan perusahaan. Praktiknya dapat dilakukan melalui berbagai keputusan bisnis dan akuntansi, termasuk pemanfaatan perbedaan ketentuan antarnegara, accelerated depreciation, maupun struktur usaha di yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Dari perspektif pemegang saham, pengurangan pajak dapat meningkatkan laba setelah pajak. Armstrong et al. (2015) menunjukkan bahwa persoalan tax avoidance berkaitan dengan hubungan antara kepentingan manajemen, pemegang saham, dan biaya agensi.
Perspektif stakeholder menimbulkan pertanyaan yang lebih luas. Seberapa jauh penghematan pajak dapat dilakukan tanpa bertentangan dengan prinsip responsible business conduct?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika perusahaan beroperasi lintas negara. Struktur perusahaan multinasional dapat melibatkan berbagai anak perusahaan, transaksi intra-group, intellectual property, pembiayaan, dan rantai pasok yang tersebar di berbagai yurisdiksi. Perbedaan tarif dan ketentuan perpajakan kemudian dapat memengaruhi keputusan perusahaan terkait lokasi kegiatan usaha dan alokasi laba.
Perkembangan ini menjadi salah satu latar belakang agenda Base Erosion and Profit Shifting atau BEPS yang dikembangkan OECD dan G20. Agenda BEPS diarahkan pada strategi pencegahan yang memungkinkan laba dialihkan ke yurisdiksi dengan pajak rendah tanpa didukung oleh aktivitas ekonomi yang memadai (OECD, 2015).
Transparansi Pajak dan Risiko ESG-Washing
Perdebatan mengenai tax avoidance sering kali terfokus pada apakah suatu strategi legal atau ilegal. Padahal, perusahaan dapat mengambil posisi perpajakan yang secara formal masih berada dalam batas hukum, tetapi tetap menghadapi risiko reputasi dan persepsi negatif dari para pemangku kepentingan.
Misalnya, sebuah grup usaha multinasional memiliki anak perusahaan di beberapa negara dan menggunakan struktur transaksi yang memanfaatkan perbedaan tarif pajak sehingga effective tax rate menjadi lebih rendah. Apabila transaksi memiliki dasar hukum yang kuat dan memenuhi persyaratan yang berlaku, posisi tersebut belum tentu merupakan pelanggaran hukum. Namun, investor masih dapat mempertanyakan alasan ekonomi, substansi kegiatan usaha, serta konsistensi struktur tersebut dengan kebijakan tax governance perusahaan.
Kondisi ini membuat transparansi pajak semakin penting. Stakeholder membutuhkan informasi yang membantu mereka memahami bagaimana perusahaan mengelola kewajiban perpajakan serta risiko yang menyertainya.
Kebutuhan tersebut tercermin dalam GRI 207 Tax. Standar ini mendorong organisasi untuk mengungkapkan pendekatan terhadap pajak, pengelolaan pajak, serta informasi perpajakan berdasarkan negara dalam kondisi tertentu (GRI, 2019). Informasi semacam ini memberikan konteks yang lebih luas dibandingkan dengan sekadar menyajikan angka tax expense dalam laporan keuangan.
Transparansi pajak juga berkaitan dengan kredibilitas ESG. Seandainya perusahaan mengklaim menjunjung tinggi transparansi dan integritas, tetapi tidak memberikan informasi yang memadai mengenai pendekatan pajaknya, stakeholder dapat kesulitan menilai apakah praktik perpajakan perusahaan konsisten dengan nilai ESG yang dikomunikasikan.
Persoalan ini kemudian berkaitan dengan risiko greenwashing dan ESG-washing. Greenwashing pada dasarnya merujuk pada pemberian gambaran yang menyesatkan tentang kinerja lingkungan. Dalam konteks yang lebih luas, ESG-washing dapat terjadi ketika komunikasi ESG memberikan persepsi positif yang tidak sepenuhnya mencerminkan praktik perusahaan.
Risiko seperti itu dapat muncul ketika perusahaan sangat aktif mengomunikasikan program lingkungan, sosial, dan governance, namun mengabaikan isu material lain yang relevan bagi para pemangku kepentingan. Pajak menjadi salah satu area yang patut diperhatikan karena strategi perpajakan dapat memberikan gambaran tentang bagaimana perusahaan menjalankan tanggung jawab ekonominya.
Pajak Internasional dan Konsistensi Narasi ESG
Tantangan transparansi semakin besar ketika perusahaan beroperasi dalam struktur bisnis lintas yurisdiksi. Transaksi intra-group, transfer pricing, pembiayaan lintas negara, intellectual property, dan pemanfaatan tax treaty dapat menciptakan persoalan perpajakan yang jauh lebih kompleks dibandingkan dengan perusahaan yang beroperasi di satu negara.
Agenda perpajakan internasional kemudian berkembang untuk merespons kompleksitas tersebut. OECD dan G20 melalui BEPS berupaya memperkuat hubungan antara lokasi aktivitas ekonomi dan tempat laba dikenai pajak. Perkembangan Pillar One dan Pillar Two juga menunjukkan meningkatnya perhatian internasional terhadap alokasi hak pemajakan serta penerapan tarif pajak minimum global.
Bagi perusahaan multinasional, perkembangan ini berarti strategi pajak perlu mempertimbangkan lebih banyak aspek. Legal compliance tetap menjadi fondasi, namun, perusahaan juga perlu memperhatikan tax risk, economic substance, reputational risk, serta transparansi kepada stakeholder.
Perspektif ini mengubah cara pandang terhadap transparansi pajak. Pertanyaannya bukan semata-mata apakah perusahaan berhasil menurunkan effective tax rate, melainkan apakah strategi yang digunakan memiliki substansi ekonomi, dasar hukum yang memadai, dan konsisten dengan prinsip tata kelola perusahaan.
Konsistensi menjadi semakin penting ketika perusahaan menggunakan ESG sebagai bagian dari strategi komunikasi. Perusahaan yang menyatakan memiliki komitmen terhadap transparansi, integritas, dan praktik bisnis yang bertanggung jawab idealnya memiliki tata kelola pajak yang mencerminkan prinsip-prinsip yang sama.
Pada akhirnya, kredibilitas ESG dapat diuji melalui kesesuaian antara narasi dan praktik. Perusahaan dapat menjalankan tax planning yang sah dan memanfaatkan insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah. Namun, strategi perpajakan tetap perlu dikelola dengan mempertimbangkan substansi transaksi, risiko kepatuhan, serta ekspektasi para pemangku kepentingan.
Jika sustainability reporting ingin memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai tanggung jawab perusahaan, tax transparency dapat menjadi salah satu elemen yang semakin penting. Perkembangan ini sekaligus memperlihatkan bahwa ESG dan pajak internasional semakin beririsan, terutama ketika perusahaan menjalankan kegiatan usaha melalui struktur lintas yurisdiksi.
Dengan demikian, pajak dapat menjadi salah satu penguji konsistensi ESG. Perusahaan yang mampu menghubungkan tax governance, tax transparency, dan strategi bisnis secara konsisten akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk menunjukkan bahwa keberlanjutan merupakan bagian dari praktik bisnis, bukan sekadar narasi dalam laporan perusahaan.





