Home » Artikel » Analisis » Mengapa Pajak Menjadi Bagian Penting dari ESG?

Mengapa Pajak Menjadi Bagian Penting dari ESG?

ESG

Pembahasan mengenai keberlanjutan perusahaan dalam beberapa tahun terakhir semakin berkembang dari isu lingkungan menuju persoalan yang lebih luas, yaitu bagaimana perusahaan menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab. Sustainability reporting menjadi salah satu sarana bagi perusahaan untuk menjelaskan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari aktivitas bisnis kepada investor, regulator, konsumen, pekerja, serta pemangku kepentingan lainnya.

Perkembangan ini membuat environmental, social, and governance (ESG) semakin relevan dalam menilai kualitas perusahaan. Aspek lingkungan dapat mencakup pengelolaan emisi dan sumber daya alam, aspek sosial berkaitan dengan pekerja dan masyarakat, sedangkan aspek governance mencakup integritas, transparansi, etika, pengendalian internal, dan efektivitas organ perusahaan.

Hubungan antara sustainability reporting dan corporate governance telah banyak dibahas dalam literatur akademik. Chan, Watson, dan Woodliff (2014), Haniffa dan Cooke (2005), serta Jo dan Harjoto (2011) menunjukkan bahwa karakteristik tata kelola perusahaan dapat memengaruhi pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Temuan ini menunjukkan bahwa kualitas pengungkapan keberlanjutan tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari cara perusahaan membuat keputusan dan menjalankan mekanisme pengawasannya.

Perspektif ini kemudian membawa pajak ke dalam diskusi ESG. Pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi ekonomi perusahaan kepada negara. Penerimaan pajak digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pelayanan publik. Karena itu, cara perusahaan mengelola kewajiban perpajakannya dapat memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar menentukan besaran beban pajak dalam laporan keuangan.

Principles for Responsible Investment atau PRI juga memasukkan pembayaran pajak yang wajar sebagai salah satu faktor yang relevan dalam investasi yang bertanggung jawab (PRI, 2017). Pandangan ini memberikan dasar bahwa kontribusi perusahaan kepada negara dapat dipertimbangkan dalam menilai praktik bisnis yang bertanggung jawab.

Relevansi pajak semakin terlihat ketika mempertimbangkan kondisi penerimaan negara. OECD mencatat tax-to-GDP ratio Indonesia sebesar 12,0 persen pada 2023, sedangkan rata-rata Asia dan Pasifik mencapai 19,5 persen (OECD, 2025). Pada 2024, penerimaan pajak Indonesia mencapai sekitar Rp2.620,7 triliun. Pajak atas penghasilan, laba, dan capital gains menyumbang sekitar Rp1.061,9 triliun, dengan pajak penghasilan badan mencapai sekitar Rp818,3 triliun (OECD, 2026).

Angka itu menunjukkan bahwa perusahaan memiliki posisi penting dalam sistem penerimaan negara. Apabila kontribusi pajak perusahaan memiliki arti bagi kapasitas fiskal negara, maka pengelolaan pajak layak ditempatkan dalam pembahasan yang lebih luas mengenai tanggung jawab perusahaan.

Tekanan Institusional dan Munculnya Tax Governance

Perkembangan ESG dapat dipahami melalui institutional theory. DiMaggio dan Powell (1983) menjelaskan bahwa organisasi cenderung memiliki karakteristik yang semakin serupa karena menghadapi tekanan institusional. Fenomena ini dikenal sebagai institutional isomorphism.

Tekanan institusional dapat muncul dalam tiga bentuk. Coercive isomorphism berkembang melalui regulasi pemerintah, kebijakan regulator, dan tekanan dari pihak-pihak berpengaruh terhadap perusahaan. Mimetic isomorphism muncul ketika perusahaan meniru praktik organisasi lain yang dianggap berhasil atau memiliki legitimasi yang tinggi. Sementara itu, normative isomorphism berkembang melalui standar profesi, norma industri, dan perkembangan pengetahuan profesional.

Kerangka ini dapat menjelaskan perkembangan sustainability reporting. Ketika regulator mulai mendorong pengungkapan keberlanjutan, investor memasukkan ESG ke dalam keputusan investasi, dan perusahaan besar mulai menerbitkan laporan keberlanjutan, perusahaan lain pun menghadapi tekanan untuk mengikuti tren yang sama.

Indonesia menunjukkan perkembangan yang sejalan dengan pola tersebut. OJK melalui POJK 51/POJK.03/2017 mengatur penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik, termasuk kewajiban penyampaian laporan keberlanjutan. Perkembangan berikutnya terlihat melalui Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia versi 2 yang diterbitkan pada 2025. OJK menjelaskan bahwa TKBI dirancang sebagai klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial (OJK, 2025).

Tekanan institusional yang sama dapat mendorong perusahaan untuk memperhatikan aspek perpajakan dalam kerangka tata kelola. Tax governance dapat dipandang sebagai bagian dari corporate governance karena keputusan perpajakan memiliki konsekuensi finansial, hukum, dan reputasi.

Kualitas tax governance dapat tercermin melalui kebijakan pajak yang jelas, pembagian tanggung jawab, mekanisme pengawasan risiko pajak, dokumentasi transaksi, serta proses eskalasi ketika perusahaan menghadapi posisi pajak berisiko tinggi. Fungsi pajak juga perlu berkoordinasi dengan finance, legal, risk management, compliance, internal audit, dan manajemen senior ketika keputusan yang diambil berdampak material.

Seandainya perusahaan dapat menghemat pajak dalam jumlah besar melalui suatu strategi, manajemen tetap perlu mempertimbangkan dasar hukum, substansi transaksi, potensi sengketa, serta risiko reputasi. Pertimbangan seperti ini menunjukkan bahwa tax governance tidak semata-mata bertujuan mengurangi beban pajak, melainkan memastikan keputusan perpajakan berada dalam kerangka tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pajak dan Kredibilitas ESG

Ketika pajak ditempatkan sebagai bagian dari ESG, perusahaan tidak harus membayar pajak di atas kewajiban yang ditetapkan oleh peraturan. Pemanfaatan insentif, fasilitas perpajakan, dan tax planning yang diperbolehkan oleh hukum tetap merupakan bagian dari pengelolaan bisnis yang sah.

Persoalannya muncul ketika orientasi penghematan pajak menjadi begitu dominan sehingga mengabaikan aspek tata kelola, transparansi, dan risiko reputasi. Pada kondisi seperti itu, stakeholder dapat mempertanyakan konsistensi antara komitmen keberlanjutan dan praktik perpajakan perusahaan.

Bayangkan sebuah perusahaan memiliki program pengurangan emisi yang ambisius, berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta kebijakan tata kelola yang tampak kuat. Pada saat yang sama, perusahaan menjalankan strategi pajak yang sangat agresif dan tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai pendekatan pengelolaan pajak. Stakeholder dapat mempertanyakan apakah komitmen ESG perusahaan benar-benar mencerminkan prinsip praktik bisnis yang bertanggung jawab.

Perspektif ini menunjukkan bahwa pajak bukan indikator tunggal keberlanjutan perusahaan. Pajak lebih tepat dipandang sebagai salah satu aspek yang dapat memberikan gambaran tentang bagaimana perusahaan menjalankan tanggung jawab ekonominya serta menerapkan prinsip governance dalam pengambilan keputusan.

Semakin berkembangnya ESG, semakin besar pula kebutuhan perusahaan untuk menjaga konsistensi antara nilai yang dikomunikasikan dan praktik bisnis yang dijalankan. Dalam konteks itu, tax governance menjadi salah satu elemen yang dapat memperkuat kredibilitas ESG perusahaan

author avatar
Muhammad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

 Artikel Lainnya