Menjelang berakhirnya bulan April, agenda para direksi dan komisaris perusahaan menjadi kian padat. Hal ini terutama terkait persiapan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan yang menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) wajib diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Sejalan dengan amanat Pasal 74 UU PT, RUPS bukan sekadar forum pelaporan kinerja keuangan. Forum ini juga menjadi sarana pertanggungjawaban sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan, atau yang kini lebih populer disebut laporan keberlanjutan atau Sustainability Report (SR).
Sebelumnya, terkhusus bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik, tanggal 30 April menjadi tenggat waktu pelaporan keberlanjutan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini seperti diatur di Pasal 10 POJK Nomor 51/POJK.03/2017.
Tenggat tersebut menuntut perhatian lebih dari jajaran manajemen. Fokusnya bukan sekadar menyusun laporan yang formalistik, melainkan juga bagaimana memastikan isinya bisa dipertanggungjawabkan secara substansi.
Seiring dengan meningkatnya ekspektasi publik terhadap informasi dalam SR, muncul kebutuhan akan penjaminan (assurance) oleh pihak independen atas kebenaran dan integritas laporan tersebut. Assurance atas laporan keberlanjutan menjadi instrumen kunci untuk membangun kepercayaan di tengah masyarakat yang semakin kritis dan investor yang semakin sadar akan aspek lingkungan dan sosial.
Dalam konteks global, pentingnya SR dan assurance-nya berkembang pesat sejak awal tahun 2000-an. GRI (Global Reporting Initiative) misalnya sejak 2002 mulai aktif mendorong pelaporan keberlanjutan. Lalu, pada 2003 AccountAbility mengeluarkan standar penjaminan keberlanjutan pertamanya (AA1000 AS), sementara International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) meluncurkan ISAE 3000.
Di Indonesia, antusiasme perusahaan terhadap pelaporan keberlanjutan sebetulnya juga menunjukkan tren menggembirakan. Data OJK mencatat bahwa pada tahun pelaporan 2022, sebanyak 88 persen perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keberlanjutan. Jumlah ini melonjak signifikan pada tahun pelaporan 2023 yang disampaikan di tahun 2024, yakni mencapai 97 persen atau setara dengan 873 perusahaan.
Sayangnya, tidak semua laporan tersebut disertai dengan penjaminan (assurance) oleh pihak independen. Hal ini terutama karena belum adanya kewajiban dari regulator akan penjaminan terhadap laporan yang disampaikan.
Mengapa assurance pada laporan keberlanjutan menjadi cukup esensial? Riset Idil Kaya (2017) bertajuk Sustainability Reporting Assurance: A Literature Survey menunjukkan bahwa penjaminan laporan keberlanjutan bisa meningkatkan keyakinan investor, terutama ketika indikator keberlanjutan berkorelasi dengan strategi perusahaan.
Selain itu, laporan yang telah melalui proses assurance lebih dipercaya oleh para pemangku kepentingan. Arti penting kepercayaan tersebut bukan sebatas untuk membangun reputasi perusahaan, namun juga sebagai dasar pengambilan keputusan oleh investor, kreditor, bahkan regulator.
Lebih jauh, Kaya (2017) juga menunjukkan bahwa selain tuntutan dari kalangan eksternal, permintaan terhadap assurance juga berasal dari internal perusahaan yang ingin menjaga kredibilitas laporan.
Secara global, laporan International Federation of Accountants (IFAC) berjudul “The State of Play in Sustainability Assurance” yang mencakup 1.400 perusahaan di 22 yurisdiksi menunjukkan bahwa 69% perusahaan telah melakukan assurance terhadap sebagian informasi keberlanjutan mereka.
Melihat perkembangan di tingkat global, tampak bahwa assurance atas laporan keberlanjutan bukan sebatas pelengkap, namun telah menjadi kebutuhan untuk mencapai tujuan strategis perusahaan. Tanpa assurance, laporan keberlanjutan sangat mungkin menjadi dokumen self-claiming yang hanya menyenangkan manajemen tetapi mengecewakan pemangku kepentingan lainnya.
Karena itu, dorongan kepada perusahaan untuk menjalankan assurance atas SR mereka harus terus digelorakan. Pertama, perusahaan harus menyadari bahwa SR yang dijamin (assured) memberikan nilai tambah dari sisi kepercayaan publik maupun perspektif mitigasi risiko.
Kedua, regulator dalam hal ini OJK perlu mempertimbangkan penyesuaian aturan untuk mewajibkan penerapan assurance secara bertahap, dimulai dari sektor-sektor prioritas seperti energi, kehutanan, dan pertambangan. Hal ini sejalan dengan prinsip materialitas dan dampak lingkungan yang tinggi dari sektor-sektor tersebut.
Ketiga, pemerintah idealnya membentuk atau menunjuk lembaga pengawas independen yang secara berkala meninjau kualitas assurance terhadap laporan keberlanjutan. Lembaga tersebut bertugas memastikan bahwa proses assurance yang dilakukan merupakan penilaian substantif yang benar-benar mencerminkan kondisi dan kinerja keberlanjutan perusahaan.
Misalnya, National Center for Corporate Reporting (NCCR) yang sejak 2005 hingga saat ini secara konsisten telah menyelenggarakan Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT), bisa ditunjuk sebagai lembaga pengawas tersebut.
Kesadaran atas pentingnya laporan keberlanjutan kini sudah tumbuh pesat, baik di tingkat korporasi maupun pemangku kepentingan. Namun, agar tren positif tersebut tidak layu sebelum berkembang, kita perlu memupuknya.
Laporan keberlanjutan perlu dijaga integritasnya melalui mekanisme assurance yang terpercaya. Hanya dengan cara demikian kita bisa memastikan bahwa keberlanjutan bukan sebatas jargon, namun betul-betul menjadi dasar dalam setiap keputusan bisnis.
Penulis : Ismail Khozen, Manajer Pratama Institute dan Dosen di Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia





