Jakarta, 26 Desember 2024 Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui kebijakan perpajakan yang berfokus pada keberlanjutan fiskal dan pemerataan pembangunan. Dua kebijakan utama yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Di samping itu, muncul wacana penurunan threshold omzet UMKM dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar.
Direktur Pratama Institute for Fiscal Policy and Governance Studies, Dr. Prianto Budi Saptono, MBA menjelaskan alasan pemerintah mempertahankan kebijakan tersebut meskipun mendapat berbagai tanggapan bernada penolakan dari masyarakat dan pelaku usaha.
Menurutnya, keputusan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% bukanlah langkah yang diambil tanpa pertimbangan yang matang. Dr. Prianto menjelaskan kebijakan ini merupakan hasil kompromi antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui pembahasan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021. Dalam proses tersebut, mayoritas fraksi di DPR menyetujui langkah tersebut.
“Kenaikan PPN ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan rasio pajak yang saat ini masih rendah. Kesepakatan ini juga melibatkan perwakilan rakyat di DPR, sehingga secara langsung mencerminkan kehendak masyarakat,” jelas Dr. Prianto.
Dr. Prianto juga menambahkan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menggeser basis perpajakan dari penghasilan ke konsumsi. Menurutnya, dalam sistem perpajakan modern, pajak berbasis konsumsi seperti PPN dinilai lebih stabil dan tahan terhadap penghindaran pajak dibandingkan Pajak Penghasilan (PPh).
“Praktik penghindaran pajak, seperti perencanaan pajak agresif atau pengalihan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah, lebih mudah dilakukan pada sistem PPh dibandingkan PPN,” ujar Dr. Prianto.
Sebaliknya, penerapan PPN yang menghitung pajak langsung dari penjualan barang atau jasa dianggap lebih sederhana dan efektif. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan rasio pajak hingga 15% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam lima tahun ke depan. Target ini akan memberikan pemerintah ruang fiskal yang lebih besar untuk pembiayaan pembangunan tanpa harus menambah beban utang negara.
Dr. Prianto juga menekankan bahwa meskipun PPN tetap dinaikkan, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif pajak dan non-pajak untuk merespons dampak kebijakan ini, khususnya insentif berupa Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor tertentu.
Penurunan Threshold UMKM
Selain kenaikan PPN, isu lain yang menjadi perhatian publik adalah rencana penurunan threshold omzet UMKM yang akan dipajaki, dari awalnya Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar. Kebijakan ini sempat disampaikan oleh Menko Perekonomian sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi 2025. Namun, rencana ini kemudian dibantah akan diterapkan dalam waktu dekat.
Terkait potensi kebijakan ini, Dr. Prianto menjelaskan bahwa penerapan threshold yang lebih rendah dapat memperluas basis wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, ia juga mengingatkan adanya tantangan dalam bentuk perilaku oportunistik dari pelaku usaha yang mungkin mencoba menghindari pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Ketika aturan ini diumumkan secara resmi, kemungkinan besar ada pengusaha yang akan mencoba menyesuaikan struktur usaha mereka untuk menghindari threshold baru,” kata Dr. Prianto.
Ia menjelaskan salah satu strategi yang diprediksi akan dilakukan oleh pelaku usaha adalah dengan membentuk badan usaha baru seperti dalam bentuk CV, untuk memastikan omzet masing-masing badan usaha tetap di bawah Rp3,6 miliar per tahun.
Menurutnya, perilaku ini mencerminkan adanya celah (tax loophole) dalam aturan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Dr. Prianto menyebutkan bahwa konsultan pajak kemungkinan besar akan merekomendasikan langkah tersebut kepada klien mereka untuk menghindari beban tambahan akibat perubahan threshold.
“Ini adalah tantangan yang harus diantisipasi pemerintah. Kebijakan perpajakan harus dirancang dengan cermat untuk mengurangi potensi penghindaran dan memastikan bahwa kebijakan tersebut adil bagi semua pihak,” jelasnya.
Meski demikian, Dr. Prianto menegaskan bahwa pajak tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung kebutuhan negara. Dirinya menambahkan, pajak memiliki karakteristik yang memaksa sesuai Pasal 23A UUD 1945, yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur oleh undang-undang.
Menurutnya, filosofi ini didasari prinsip bahwa “taxation without representation is robbery” (pemajakan tanpa perwakilan adalah perampokan). Oleh karena itu, Dr. Prianto menegaskan setiap kebijakan pajak selalu melibatkan pembahasan bersama di parlemen untuk memastikan legitimasi dan keadilan bagi masyarakat, tak terkecuali kebijakan mengenai kenaikan tarif PPN ataupun penurunan threshold UMKM.
_______________________________________________________________________________________________________________
Penyusun: Lambang Wiji Imantoro
Editor: Ismail Khozen





