Industri expansible polystyrene (EPS) di Indonesia kembali mendapat sorotan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang memperpanjang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk EPS. PMK ini merupakan kelanjutan dari PMK sebelumnya, yaitu PMK Nomor 174/PMK.010/2021, yang telah berakhir masa berlakunya pada Mei 2024.
Dalam konteks globalisasi dan perdagangan bebas, kebijakan proteksionisme semacam ini menimbulkan perdebatan antara perlindungan industri domestik dan komitmen liberalisasi perdagangan. Namun, bagi sektor industri EPS dalam negeri, kebijakan ini dianggap sebagai bentuk pengamanan yang sangat diperlukan.
EPS merupakan salah satu jenis plastik thermoplastik yang digunakan secara luas di berbagai sektor, seperti industri kemasan makanan, elektronik, otomotif, serta konstruksi sebagai bahan insulasi termal. Di Indonesia, kebutuhan akan EPS terus meningkat, seiring dengan pertumbuhan industri pengguna hilir. Namun, peningkatan kebutuhan ini tidak selalu diimbangi oleh kekuatan produksi dalam negeri, yang justru menghadapi tekanan dari produk impor dengan harga lebih murah dan dalam volume besar.
Data dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menunjukkan bahwa terjadi lonjakan signifikan impor EPS dalam beberapa tahun terakhir, khususnya dari Tiongkok, Taiwan, dan Vietnam. Ketiga negara ini mendominasi pasar EPS impor dengan harga yang sangat kompetitif, sering kali lebih rendah dari biaya produksi domestik.
KPPI dalam laporannya mencatat bahwa impor EPS ke Indonesia meningkat lebih dari 30% dalam tiga tahun terakhir, sementara produsen dalam negeri, seperti PT Kofuku Plastic Indonesia, melaporkan penurunan kapasitas produksi, laba, dan utilisasi pabrik. Tak hanya itu, data dari laporan 6Wresearch juga menunjukkan bahwa pasar EPS di Indonesia diperkirakan akan tumbuh dengan CAGR (Compound Annual Growth Rate) sebesar 5,7% hingga tahun 2031, menandakan adanya peluang pasar yang besar namun juga risiko persaingan yang tajam. Sementara itu, harga EPS di kawasan Asia Pasifik per Maret 2025 mencapai USD 1.200 per metrik ton, angka yang cukup kompetitif dibandingkan dengan harga domestik.
Urgensi PMK 29 Tahun 2025 untuk Expansible Polystyrene
Urgensi dikeluarkannya PMK 29/2025 tidak lepas dari kondisi tersebut. Pemerintah menilai bahwa industri EPS nasional masih berada dalam fase penyesuaian struktural dan belum memiliki daya saing yang cukup kuat untuk menghadapi persaingan global tanpa proteksi. Oleh karena itu, pengenaan BMTP diperpanjang untuk memberi ruang adaptasi, melakukan modernisasi peralatan produksi, efisiensi biaya, serta penguatan daya saing produk dalam negeri. Ini sejalan dengan prinsip trade remedies yang dibenarkan dalam kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebagai langkah perlindungan sementara untuk sektor yang terancam serius oleh lonjakan impor.
Jika dibandingkan dengan PMK sebelumnya, PMK 29/2025 pada dasarnya mempertahankan prinsip pengenaan BMTP secara bertahap (graduated safeguard tariff), namun dengan beberapa perubahan penting. Salah satunya adalah penyesuaian besaran tarif yang akan dikenakan setiap tahun selama tiga tahun ke depan, meskipun angka pastinya belum dipublikasikan secara terbuka. Pada PMK 174/2021, tarif BMTP dikenakan secara menurun, dimulai dari 20% di tahun pertama, 15% di tahun kedua, dan 10% di tahun ketiga. Besar kemungkinan, struktur tarif dalam PMK terbaru akan mengikuti pola serupa, namun dengan penyesuaian berdasarkan data kerugian dan struktur pasar terbaru.
Perubahan lain yang cukup penting dalam PMK ini adalah penguatan pengawasan dokumen Certificate of Origin. Importir yang mengklaim asal dari negara yang dikecualikan dari BMTP wajib menyertakan dokumen sah sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan peraturan bea cukai. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik trade diversion di mana produk dari negara yang tidak dikecualikan dialihkan melalui negara ketiga untuk menghindari bea masuk.
Meskipun kebijakan ini ditujukan untuk melindungi industri domestik, bukan berarti tanpa kritik. Beberapa pelaku industri hilir, terutama di sektor pengemasan dan konstruksi, menyampaikan kekhawatiran bahwa BMTP yang tinggi dapat memicu kenaikan harga bahan baku, mengingat EPS merupakan komponen penting dalam produk mereka. Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada daya saing produk akhir di pasar ekspor. Selain itu, ada pula kekhawatiran mengenai efektivitas proteksi dalam mendorong perbaikan struktural. Tanpa insentif tambahan, proteksi ini bisa menjadi bentuk “kenyamanan semu” bagi produsen, tanpa mendorong mereka bertransformasi lebih cepat.
Harapan ke depan terhadap PMK 29/2025 adalah agar kebijakan ini benar-benar dimanfaatkan oleh industri EPS dalam negeri untuk memperkuat daya saingnya secara fundamental. Proteksi bukanlah tujuan akhir, melainkan alat sementara untuk membangun ketahanan industri. Pemerintah pun diharapkan tidak hanya memberikan proteksi melalui tarif, tetapi juga melalui insentif fiskal, pelatihan tenaga kerja, kemudahan investasi, dan dukungan teknologi untuk membantu transformasi industri.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperkuat mekanisme evaluasi selama masa berlaku PMK ini. Penilaian berkala atas performa industri domestik, efektivitas kebijakan, dan dampaknya terhadap industri hilir harus dilakukan secara transparan. Jika ternyata perlindungan tidak memberikan dampak positif yang signifikan, maka perlu dipertimbangkan alternatif strategi lain yang lebih berkelanjutan.
Secara keseluruhan, PMK Nomor 29 Tahun 2025 adalah refleksi dari dilema klasik kebijakan perdagangan: melindungi industri nasional sambil tetap menjaga keterbukaan dan efisiensi pasar. Dalam konteks EPS, kebijakan ini tampaknya masih diperlukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Namun demikian, proteksi ini harus disertai dengan peta jalan industrialisasi yang jelas dan terukur agar Indonesia tidak sekadar menjadi pasar, melainkan pemain kuat dalam rantai pasok global EPS dan produk turunannya.
Penulis: Muhammad Rizki Mardhi
Editor: Lambang Wiji Imantoro





