Home » Artikel » Analisis » Penghasilan Sewa Properti sebagai Objek PPh Final

Penghasilan Sewa Properti sebagai Objek PPh Final

Objek PPh Final

Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan persewaan properti merupakan salah satu jenis penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final. Ketentuan ini perlu dipahami oleh Wajib Pajak karena perlakuan perpajakannya berbeda dengan penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan tarif umum. Selain memiliki mekanisme pengenaan yang tersendiri, PPh Final juga memiliki ketentuan khusus mengenai objek pajak, tarif, pihak yang berkewajiban melakukan pemotongan, hingga tata cara penyetoran dan pelaporannya.

Pemahaman mengenai ruang lingkup objek PPh Final menjadi penting karena tidak seluruh transaksi persewaan otomatis mengikuti ketentuan yang sama. Identifikasi terhadap objek yang disewakan merupakan langkah awal untuk menentukan perlakuan perpajakan yang tepat serta menghindari kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Dikenai PPh Final

Ketentuan mengenai pengenaan PPh Final atas persewaan properti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi maupun badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh yang bersifat final. Dengan karakteristik tersebut, pajak yang telah dipotong atau disetor atas penghasilan tersebut tidak diperhitungkan kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan Tahunan.

Ruang lingkup tanah dan/atau bangunan yang dimaksud dalam peraturan tersebut mencakup berbagai jenis properti, yaitu:

  • tanah;
  • rumah;
  • rumah susun;
  • apartemen;
  • kondominium;
  • gedung perkantoran;
  • rumah kantor (rukan);
  • toko;
  • rumah toko (ruko);
  • gudang; dan
  • bangunan industri.

Daftar tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar bentuk persewaan properti termasuk dalam objek PPh Final sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Setelah mengetahui jenis properti yang termasuk dalam objek PPh Final, langkah berikutnya adalah memastikan bahwa ketentuan tersebut diterapkan secara tepat pada setiap transaksi persewaan.

Dalam praktiknya, masih terdapat anggapan bahwa seluruh transaksi persewaan secara otomatis dikenai PPh Pasal 4 ayat (2). Padahal, ketentuan ini secara khusus mengatur penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2017. Oleh karena itu, identifikasi terhadap objek yang disewakan menjadi aspek penting sebelum menentukan jenis pajak yang dikenakan.

Selain memperhatikan jenis objek yang disewakan, perusahaan juga perlu memastikan siapa pihak yang berkewajiban melakukan pemotongan atau penyetoran PPh Final sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di samping itu, saat terutangnya pajak, batas waktu penyetoran, serta pelaporan juga perlu diperhatikan agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara benar.

Kesalahan dalam mengidentifikasi objek pajak dapat berakibat pada penerapan jenis pajak yang keliru, penggunaan tarif yang tidak sesuai, kesalahan dalam pembuatan bukti potong, hingga kekeliruan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

 Artikel Lainnya