Perluasan basis pajak kembali menjadi agenda penting ketika pemerintah menghadapi kebutuhan penerimaan yang semakin besar. Namun, memperluas basis pajak seharusnya tidak dimaknai sebatas menambah jumlah wajib pajak atau menciptakan objek pajak baru. Persoalan yang lebih mendasar adalah kemampuan negara dalam melihat aktivitas ekonomi secara utuh dan memastikan bahwa aktivitas tersebut telah tercermin dalam administrasi perpajakan.
Arah tersebut sebenarnya mulai terlihat dalam strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029, pemanfaatan data menjadi salah satu strategi perluasan basis pajak, antara lain melalui integrasi data, kerja sama lintas instansi, pemanfaatan data tax gap, serta pengembangan peta digital dan integrasi data spasial untuk mengoptimalkan basis data perpajakan. DJP juga mengakui bahwa sektor informal dan shadow economy merupakan tantangan sekaligus peluang dalam memperluas basis pajak.
Dalam konteks tersebut, gagasan National Asset Registry (NAR) menjadi relevan untuk kembali dibahas. NAR dapat diposisikan sebagai infrastruktur yang menghubungkan identitas seseorang atau badan dengan aset yang dimilikinya. Namun, pertanyaan yang lebih penting bukan lagi apakah Indonesia membutuhkan registrasi aset nasional, melainkan untuk apa informasi tersebut digunakan ketika pemerintah mulai memperluas basis pajak?
Dari Mengetahui Aset ke Memahami Aktivitas Ekonomi
Kepemilikan aset sering kali digunakan sebagai salah satu indikator kapasitas ekonomi. Namun, kepemilikan aset belum tentu menunjukkan adanya penghasilan atau kewajiban pajak tertentu.
Seseorang dapat memiliki beberapa rumah dengan tujuan yang berbeda. Satu rumah digunakan sebagai tempat tinggal, rumah lainnya ditempati anggota keluarga, sedangkan rumah yang lain disewakan kepada pihak ketiga. Secara administratif, ketiganya sama-sama merupakan aset milik orang tersebut. Namun, secara ekonomi, ketiganya menghasilkan konsekuensi yang berbeda.
Perbedaan tersebut menunjukkan adanya persoalan penting dalam pemanfaatan data aset. Mengetahui siapa memiliki apa belum cukup. Negara juga perlu mengetahui bagaimana aset tersebut dimanfaatkan dan aktivitas ekonomi apa yang dihasilkan dari aset tersebut.
Dalam konteks inilah NAR seharusnya ditempatkan. NAR tidak semestinya diperlakukan sebagai daftar kekayaan yang secara otomatis menghasilkan tagihan pajak. Fungsinya lebih strategis, yaitu menjadi salah satu sumber informasi untuk membangun gambaran ekonomi wajib pajak secara lebih lengkap.
Data kepemilikan aset dapat menjadi titik awal untuk kemudian dipadankan dengan informasi lain, seperti data transaksi, perizinan, pertanahan, pembayaran, dan data perpajakan. Dari proses tersebut, pemerintah dapat bergerak dari sekadar mengetahui “siapa memiliki apa” menuju pemahaman mengenai “aset tersebut digunakan untuk menghasilkan aktivitas ekonomi apa.”
Perubahan perspektif ini penting karena perluasan basis pajak pada akhirnya bukan persoalan seberapa banyak aset yang berhasil dicatat, melainkan seberapa banyak aktivitas ekonomi yang dapat diidentifikasi secara akurat.
Properti Sewa sebagai Ujian NAR
Wacana mengenai optimalisasi penerimaan dari properti memberikan contoh konkret mengenai bagaimana NAR dapat digunakan. Rumah yang dimiliki seseorang belum tentu menghasilkan pendapatan. Namun, ketika rumah tersebut disewakan, muncul aktivitas ekonomi berupa penerimaan sewa.
Persoalannya, informasi mengenai kepemilikan rumah dan informasi mengenai penghasilan dari penyewaan rumah dapat berada dalam sumber data yang berbeda. Data pertanahan dapat menunjukkan siapa pemilik properti, sementara informasi mengenai transaksi sewa belum tentu tersedia dalam format yang sama dan dapat langsung dikaitkan dengan pemiliknya.
Di sinilah terdapat asset visibility gap. Negara mungkin mengetahui bahwa seseorang memiliki beberapa properti, tetapi belum tentu memiliki informasi yang memadai mengenai bagaimana properti tersebut dimanfaatkan.
Padahal, penghasilan dari penyewaan properti pada dasarnya telah memiliki konsekuensi perpajakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, persoalannya tidak selalu harus diselesaikan dengan menciptakan jenis pajak baru. Salah satu persoalan yang lebih fundamental adalah bagaimana negara meningkatkan kemampuan untuk mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang telah berlangsung. NAR dapat menjadi salah satu bagian dari solusi tersebut.
Misalnya, data menunjukkan bahwa seseorang memiliki lima rumah. Informasi tersebut kemudian dipadankan dengan data lain dan ditemukan bahwa tiga rumah digunakan untuk kegiatan penyewaan. Data tersebut selanjutnya dapat dibandingkan dengan penghasilan yang dilaporkan dan pembayaran pajak yang telah dilakukan.
Pada tahap ini, NAR berfungsi sebagai pemicu analisis, bukan sebagai dasar otomatis pengenaan pajak. Rangkaian prosesnya dapat digambarkan secara sederhana:
Identitas ? Kepemilikan aset ? Pemanfaatan aset ? Aktivitas ekonomi ? Penghasilan ? Kewajiban pajak.
Jika rantai informasi tersebut dapat dibangun secara konsisten, perluasan basis pajak dapat dilakukan melalui peningkatan visibilitas ekonomi tanpa harus selalu bergantung pada penciptaan objek pajak baru.
Jangan Menjadikan NAR sebagai Mesin Pemajakan
Meski memiliki potensi besar, pemanfaatan NAR juga mengandung risiko kebijakan. Risiko terbesar muncul apabila data kepemilikan aset diperlakukan sebagai bukti langsung mengenai kemampuan membayar pajak.
Pendekatan semacam itu berpotensi menghasilkan kesimpulan yang keliru. Seseorang yang memiliki beberapa rumah belum tentu memperoleh penghasilan dari seluruh rumah tersebut. Demikian pula seseorang yang memiliki tanah dalam jumlah besar belum tentu menghasilkan arus kas dari tanah tersebut.
Karena itu, kepemilikan aset seharusnya menjadi salah satu indikator risiko, bukan satu-satunya dasar pengenaan pajak.
Prinsip ini juga penting untuk menjaga keadilan administrasi perpajakan. Perluasan basis pajak harus diarahkan kepada aktivitas ekonomi dan kemampuan membayar yang relevan dengan ketentuan pajak, bukan semata-mata berdasarkan besarnya aset yang tercatat.
NAR juga tidak boleh berdiri sebagai sistem yang terpisah. Nilai ekonominya justru muncul ketika data aset dapat dihubungkan dengan sistem administrasi perpajakan dan sumber data pemerintah lainnya. DJP sendiri telah mengarahkan pemanfaatan data dan teknologi untuk memperkuat pengawasan wilayah melalui integrasi data dan kerja sama lintas instansi.
Dengan demikian, tantangannya bukan sekadar membangun registry. Tantangan sebenarnya adalah membangun ekosistem data yang dapat menghasilkan informasi yang akurat, relevan, dan dapat digunakan untuk pengambilan keputusan perpajakan.Agar NAR tidak berhenti sebagai database kepemilikan aset, setidaknya terdapat tiga kebijakan yang perlu diprioritaskan.
Pertama, membangun interoperabilitas data aset. NAR perlu dirancang agar dapat berinteraksi dengan berbagai sumber data pemerintah. Data pertanahan, kendaraan, perizinan usaha, badan hukum, transaksi, dan data perpajakan perlu memiliki mekanisme pertukaran data yang terstandar. Tujuannya bukan mengumpulkan seluruh data ke dalam satu sistem secara fisik, melainkan memastikan bahwa data yang relevan dapat ditautkan secara aman dan dapat diverifikasi.
Kedua, menjadikan data aset sebagai bagian dari risk assessment. Informasi aset seharusnya digunakan untuk membentuk profil risiko wajib pajak. Kepemilikan beberapa properti, misalnya, dapat menjadi salah satu indikator untuk menilai potensi penghasilan sewa. Namun, indikator tersebut harus dikombinasikan dengan informasi lain sebelum menghasilkan tindakan pengawasan.
Pendekatan ini lebih proporsional dibandingkan menjadikan kepemilikan aset sebagai pemicu pemeriksaan secara otomatis. Sumber daya DJP dapat diarahkan kepada kasus dengan indikasi risiko yang lebih kuat.
Ketiga, membangun tata kelola dan perlindungan data yang kuat. Semakin banyak data yang dimiliki negara, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan data tersebut akurat, relevan, aman, dan digunakan sesuai tujuan. Karena itu, NAR membutuhkan aturan mengenai akses, penggunaan, pembaruan, koreksi, retensi, serta pertanggungjawaban atas pemanfaatan data.
Aspek ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Perluasan basis pajak yang didukung data tidak akan berkelanjutan apabila masyarakat melihat integrasi data semata-mata sebagai peningkatan kemampuan negara untuk mengawasi tanpa disertai transparansi dan perlindungan yang memadai.
Memperluas Basis Pajak Tanpa Sekadar Menambah Pajak
Perluasan basis pajak seharusnya dimulai dari pertanyaan mengenai apa yang belum terlihat dalam administrasi perpajakan, bukan langsung mengenai pajak baru apa yang dapat dikenakan.
Properti sewa memberikan gambaran yang jelas. Persoalannya bukan semata-mata apakah rumah kontrakan perlu dikenai pajak baru. Pertanyaan yang lebih relevan adalah apakah negara mampu mengidentifikasi pemilik properti, mengetahui pemanfaatannya, mengestimasi aktivitas ekonominya, dan membandingkannya dengan kewajiban perpajakan yang telah dipenuhi.
Jika jawabannya belum memadai, maka memperbaiki infrastruktur informasi menjadi langkah yang lebih rasional daripada langsung memperluas objek pajak. Dalam kerangka tersebut, NAR dapat menjadi salah satu instrumen penting. Namun, keberhasilannya tidak ditentukan oleh seberapa banyak aset yang berhasil dicatat. Keberhasilannya ditentukan oleh seberapa baik data tersebut digunakan untuk memahami aktivitas ekonomi dan meningkatkan kualitas kepatuhan pajak.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menggeser orientasi NAR dari sekadar asset registry menjadi asset intelligence. Data kepemilikan harus dapat diolah menjadi informasi mengenai potensi ekonomi, kemudian digunakan secara selektif dalam risk assessment.
Pada akhirnya, perluasan basis pajak yang sehat bukanlah tentang membuat negara mengetahui lebih banyak aset masyarakat. Perluasan basis pajak harus membuat negara lebih mampu melihat aktivitas ekonomi secara adil, akurat, dan proporsional.
National Asset Registry dapat menjadi bagian dari transformasi tersebut. Namun, agar benar-benar memberikan nilai bagi penerimaan negara, NAR harus dibangun sebagai infrastruktur informasi yang terintegrasi dengan administrasi perpajakan, bukan sebagai mesin pemajakan otomatis.
Dengan pendekatan tersebut, perluasan basis pajak dapat bergerak ke arah yang lebih strategis, bukan sekadar mencari objek pajak baru, melainkan menemukan aktivitas ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya terlihat.





