Home » Artikel » Opini » Menembus Labirin Transfer Pricing dengan Aturan Safe Harbour

Menembus Labirin Transfer Pricing dengan Aturan Safe Harbour

Labirin Transfer Pricing

Dalam praktik sengketa PPh Badan di Pengadilan Pajak, penyesuaian harga transfer (transfer pricing) menjadi salah satu isu yang kerap muncul dalam sengketa perpajakan. Jika dibedah lebih dalam, akar masalahnya tidak selalu bersumber dari skema penghindaran pajak bernilai triliunan rupiah, melainkan perselisihan metodologis atas transaksi harian yang nilainya tergolong kecil.

Dalam praktik, sebagian sumber daya praktisi maupun fungsional pemeriksa pajak dapat terserap untuk membedah transaksi rutin antar-entitas afiliasi. Penyediaan jasa pendukung internal seperti administrasi, TI, hingga manajemen SDM (intra-group services) yang memiliki marjin keuntungan tipis harus melewati proses uji komparabilitas. Dalam sejumlah kasus, kedua belah pihak bahkan dapat menghabiskan waktu untuk membandingkan data pada database komersial global hanya untuk memperdebatkan perbedaan marjin yang relatif kecil dibandingkan dengan biaya administrasi dan kepatuhan yang timbul.

Penggunaan sumber daya dan biaya kepatuhan (compliance cost) tersebut pada akhirnya dapat menjadi tidak proporsional bagi dunia usaha. Padahal, untuk transaksi berisiko rendah, OECD telah lama menyediakan panduan mengenai penggunaan safe harbour dan pendekatan penyederhanaan.

Sayangnya, penerapan safe harbour dan pendekatan penyederhanaan tersebut dalam regulasi perpajakan domestik, termasuk dalam kerangka penyempurnaan PMK 172/2023 belum menunjukkan arah yang tegas.

Membedah Dilema Penerimaan dan Efisiensi Pengawasan

Keengganan mengadopsi Safe Harbour umumnya didasari kekhawatiran klasik otoritas perpajakan,yaitu potensi kehilangan penerimaan negara (revenue loss). Selain itu, pandangan lain menyebutkan bahwa jika batas margin aman ditetapkan di awal, korporasi akan secara otomatis mematok pembayarannya di batas minimum tersebut. Namun, pandangan ini mengabaikan kalkulasi efisiensi pengawasan pajak itu sendiri.

Memaksa pemeriksaan case-by-case untuk seluruh transaksi rutin bernilai kecil berpotensi kurang efisien secara ekonomis. Sumber daya fungsional pemeriksa pajak yang terbatas akhirnya tersedot untuk menguji transaksi berisiko rendah yang monoton. Padahal, jika transaksi rutin ini diselesaikan lewat skema Safe Harbour, energi dan kapasitas analisis fiskus bisa dialihkan sepenuhnya untuk

membedah transaksi bernilai strategis seperti restrukturisasi bisnis global, pembayaran royalti (royalty payment), atau pengalihan aset tak berwujud (intangibles) yang memang rawan dijadikan celah profit shifting.

Namun, di sisi wajib pajak, kepastian aturan di awal (ex-ante certainty) jauh lebih bernilai dibanding berspekulasi dengan penetapan margin yang rentan dikoreksi secara sepihak saat audit. Kepastian ini justru mendorong tingkat kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Dunia usaha mendapatkan kejelasan skenario pajak tanpa harus dibayangi risiko litigasi bertahun-tahun. Pertimbangan mengenai efisiensi pengawasan dan kepastian bagi wajib pajak tersebut bukan tanpa preseden dalam praktik perpajakan internasional.

Refleksi Praktik Yurisdiksi Global

Sejumlah yurisdiksi lain telah menerapkan pendekatan penyederhanaan yang senada, antara lain:

  • Amerika Serikat (IRS)

Melalui Services Cost Method (SCM) berdasarkan Treas. Reg. Pasal 1.482-9, IRS menyediakan metode penyederhanaan tertentu untuk eligible covered services dalam kondisi dan kriteria ketat yang ditentukan oleh regulasi tersebut.

  • Singapura (IRAS)

IRAS e-Tax Guide (Transfer Pricing Guidelines) menerapkan safe harbour mark-up sebesar 5% untuk jasa internal bernilai tambah rendah (routine intra-group services). Pendekatan tersebut memberikan mekanisme penyederhanaan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

  • OECD

OECD Transfer Pricing Guidelines menyediakan pendekatan sederhana (simplified approach) untuk low-value-adding intra-group services, yang menggunakan mark-up 5%, guna menciptakan keseimbangan antara pengawasan fiskal dan penyederhanaan administrasi.

Merancang Formulasi Safe Harbour yang Proporsional

Penerapan safe harbour di Indonesia perlu ditempatkan sebagai upaya menyederhanakan kepatuhan tanpa mengurangi efektivitas pengawasan pajak. Oleh karena itu, agar skema serupa dapat diterapkan di Indonesia tanpa mengorbankan basis penerimaan negara, formulasinya perlu dirancang secara spesifik dan terukur, antara lain:

  • Penetapan Ruang Lingkup Transaksi

Skema Safe Harbour diprioritaskan khusus untuk low-value-adding intra-group services mengacu pada pendekatan sederhana OECD dengan mark-up 5%, tanpa mewajibkan pencarian entitas pembanding yang rumit.

  • Parameter Awal Threshold Rp10–15 Miliar per Tahun

Sebagai usulan parameter awal (starting point), nilai transaksi tahunan di kisaran Rp10 miliar hingga Rp15 miliar dapat dijadikan basis yang perlu dikalibrasi lebih lanjut oleh otoritas perpajakan. Usulan ambang batas tersebut perlu dilihat dari beberapa perspektif untuk memastikan bahwa penyederhanaan yang diberikan tetap sejalan dengan tingkat risiko dan biaya kepatuhan yang timbul. Pertimbangan tersebut setidaknya mencakup aspek berikut:

    1. Perspektif Cost-to-Revenue Ratio

Angka ini merupakan titik awal untuk menguji apakah biaya pengujian kesepadanan atas transaksi bernilai relatif kecil masih sebanding dengan potensi koreksi pajak yang dihasilkan.

    1. Proporsi Biaya Kepatuhan

Bagi perusahaan skala menengah atau anak usaha grup multinasional bertipe operasional rutin, biaya penyusunan TP Doc beserta akses terhadap database komersial dapat menjadi beban yang signifikan jika hanya untuk menjustifikasi nilai transaksi jasa rutin di kisaran angka tersebut.

    1. Kalibrasi Berbasis Data Pemeriksaan

Batas Rp10–15 miliar bukanlah angka sakral, melainkan ambang batas fleksibel yang dapat dikalibrasi berdasarkan data historis pemeriksaan DJP. Threshold tersebut juga tidak seharusnya berdiri sendiri, melainkan dipadukan dengan kriteria kualitatif untuk mengecualikan transaksi yang memiliki karakteristik risiko tinggi. Dengan demikian, transaksi bernilai di bawah threshold tetapi melibatkan, misalnya, pengalihan atau pemanfaatan intangible unik, restrukturisasi bisnis, atau fungsi dan risiko yang signifikan tetap dapat berada di luar cakupan Safe Harbour.

  • Kewajiban Dokumentasi Ringkas

Wajib pajak yang memanfaatkan Safe Harbour tetap diharuskan menyusun dokumentasi ringkas untuk membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar diberikan dan memberikan manfaat ekonomi kepada penerima jasa (benefit test), serta bukan merupakan aktivitas rutin pemegang saham (shareholder activity).

Dengan desain tersebut, Safe Harbour tidak dimaksudkan untuk menghilangkan pengujian transfer pricing, melainkan mengubah pendekatan pengawasan agar lebih proporsional terhadap tingkat risiko transaksi. Pengawasan transfer pricing sudah saatnya bergeser dari sekadar adu argumentasi formalitas administrasi menuju penataan hak pemajakan yang berdasar pada substansi ekonomi riil. Menghadirkan Safe Harbour Rules yang terukur bukan berarti mengendurkan pengawasan pajak, melainkan pilihan kebijakan yang pragmatis agar otoritas dapat memfokuskan sumber dayanya pada area yang berisiko tinggi, sekaligus memberi ruang kepastian bagi dunia usaha.

Referensi Utama (Primary Sources)

Menteri Keuangan Republik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

OECD (2022).  OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and TaxAdministrations 2022, Chapter IV (Section E: Safe Harbours) & Chapter VII (Elective Simplified Approach for Low-Value Adding Intra-Group Services).

IRAS (2021). IRAS e-Tax Guide: Transfer Pricing Guidelines (6th Edition), Section 13 (Simplified Transfer Pricing Documentation & Routine Intra-group Services), Inland Revenue Authority of

Internal Revenue Service. 26 CFR Pasal 1.482-9 — Methods to determine taxable income in connection with a controlled services transaction

 Artikel Lainnya