Home » Artikel » Analisis » Menakar Arah Baru Pengaturan Kuasa Wajib Pajak

Menakar Arah Baru Pengaturan Kuasa Wajib Pajak

Kuasa

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan (PMK 44/2026) ditetapkan pada 22 Juni 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Juli 2026. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.

Pergantian regulasi tersebut menunjukkan adanya perkembangan dalam pengaturan mengenai pihak yang dapat mewakili wajib pajak. Perubahan tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan mengenai kompetensi kuasa, pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui kuasa.

Dengan demikian, PMK 44/2026 pada dasarnya bukan sekadar perubahan administratif terhadap ketentuan sebelumnya. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya membangun kerangka yang lebih jelas mengenai hubungan antara wajib pajak, kuasa, dan otoritas pajak.

Latar Belakang Penerbitan PMK 44/2026

Secara umum, PMK 44/2026 diterbitkan dengan tujuan memberikan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan bagi pihak yang ditunjuk sebagai kuasa oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan. Ketiga aspek tersebut menjadi penting karena pemberian kuasa memungkinkan pihak lain menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak.

Dalam praktiknya, wajib pajak dapat memiliki kebutuhan yang berbeda dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Sebagian wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban tersebut secara mandiri, sementara sebagian lainnya memerlukan bantuan pihak lain yang memiliki pengetahuan atau kompetensi di bidang perpajakan. Karena itu, pengaturan mengenai kuasa perlu memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memperoleh perwakilan sekaligus menetapkan batasan yang dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Kebutuhan tersebut menjadi salah satu alasan dilakukannya penyempurnaan terhadap PMK 229/PMK.03/2014. Ketentuan sebelumnya belum mengatur secara memadai mengenai persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak serta pihak-pihak tertentu yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, termasuk keluarga dan pihak lainnya.

PMK 44/2026 kemudian memberikan kerangka pengaturan yang lebih terstruktur mengenai pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa, persyaratan yang harus dipenuhi, serta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan oleh kuasa.

Jika dilihat dari ratio legis atau dasar pemikiran pembentukannya, terdapat beberapa aspek yang dapat menjelaskan arah perubahan tersebut.

Pertama, PMK 44/2026 berkaitan dengan penerapan asas kepastian hukum (legal certainty), kesetaraan (equality atau equal level playing field), dan kemudahan administrasi (ease of administration). Kepastian diperlukan agar wajib pajak memiliki pemahaman yang jelas mengenai pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa dan persyaratan yang harus dipenuhi. Pada saat yang sama, kesetaraan diperlukan agar setiap pihak yang menjalankan fungsi sebagai kuasa berada dalam kerangka persyaratan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, perubahan tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengaturan sekaligus menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan regulasi. Dalam konteks ini berlaku prinsip lex posterior derogat legi priori, yaitu ketentuan yang lebih baru mengesampingkan ketentuan sebelumnya sepanjang mengatur materi yang sama. Oleh karena itu, PMK 44/2026 menggantikan PMK 229/PMK.03/2014 sebagai dasar pengaturan mengenai kuasa di bidang perpajakan.

Ketiga, pengaturan tersebut berkaitan dengan delegation of authority dan hierarki norma hukum. Kewenangan untuk mengatur kuasa pada dasarnya bersumber dari undang-undang dan kemudian dijabarkan melalui peraturan pelaksana. Dalam perspektif hierarki norma Hans Kelsen, norma yang lebih rendah memperoleh validitas dari norma yang lebih tinggi. Artinya, pengaturan teknis melalui PMK tetap harus berada dalam ruang lingkup kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan di atasnya.

Dari perspektif tersebut, PMK 44/2026 dapat dipahami sebagai instrumen untuk menerjemahkan mandat undang-undang ke dalam ketentuan yang lebih operasional. Persoalannya kemudian adalah bagaimana pemberian kuasa tersebut ditempatkan dalam hubungan antara kepentingan wajib pajak dan kewenangan administrasi perpajakan.

Menempatkan Kuasa dalam Hubungan Wajib Pajak dan Otoritas Pajak

Pemberian kuasa dalam perpajakan pada dasarnya berkaitan dengan pembagian peran antara wajib pajak, kuasa, dan otoritas pajak. Wajib pajak memiliki hak untuk memperoleh pelayanan dan menjalankan hak perpajakannya sekaligus berkewajiban memenuhi ketentuan perpajakan. Kuasa menjalankan tindakan tertentu atas nama wajib pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan. Sementara itu, otoritas pajak memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena terdapat tiga pihak dengan kepentingan dan kewenangan yang berbeda, pengaturan kuasa perlu menjaga keseimbangan di antara ketiganya. Wajib pajak memerlukan akses terhadap pihak yang dapat membantunya menjalankan kewajiban perpajakan. Kuasa memerlukan kejelasan mengenai ruang lingkup kewenangan dan tanggung jawabnya. Otoritas pajak membutuhkan kepastian mengenai legal standing pihak yang berinteraksi dengannya atas nama wajib pajak.

Kebutuhan untuk membangun keseimbangan tersebut sebenarnya bukan persoalan yang hanya ditemukan di Indonesia. Pengaturan mengenai profesional atau pihak yang memberikan jasa perpajakan memiliki pendekatan yang berbeda di berbagai negara.

Thuronyi dan Vanistendael (1996) mengidentifikasi setidaknya tiga pendekatan dalam pengaturan profesional di bidang perpajakan. Pertama, full regulation, yang antara lain direpresentasikan oleh model Jerman. Dalam pendekatan ini, aktivitas profesional di bidang perpajakan berada dalam kerangka regulasi yang relatif ketat.

Kedua, partial regulation, seperti yang ditemukan dalam model Amerika Serikat. Regulasi tetap diterapkan, tetapi ruang lingkup dan intensitasnya lebih terbatas dibandingkan model regulasi penuh.

Ketiga, model of no regulation, yang pada saat kajian tersebut dilakukan antara lain ditemukan di Belgia, Italia, Portugal, Spanyol, dan Inggris.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pihak yang dapat membantu atau mewakili wajib pajak merupakan pilihan kebijakan hukum yang dapat berbeda antara satu negara dan negara lainnya. Indonesia memilih untuk mengatur persoalan tersebut melalui norma hukum positif yang menetapkan siapa yang dapat menjadi kuasa serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Pasal 32 UU KUP sebagai Dasar Pemberian Kuasa

Dalam sistem perpajakan Indonesia, dasar utama pemberian kuasa terdapat dalam Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ketentuan ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menunjuk pihak lain sebagai kuasa dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pasal 32 UU KUP pada prinsipnya mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, wajib pajak badan diwakili oleh pengurus. Selain itu, wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Namun, kewenangan tersebut disertai dengan persyaratan kompetensi tertentu. Seorang kuasa yang ditunjuk harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali apabila kuasa tersebut merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Persyaratan kompetensi memiliki posisi penting dalam desain pemberian kuasa. Ketika seseorang diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan perpajakan atas nama wajib pajak, terdapat konsekuensi administratif dan hukum yang mengikuti tindakan tersebut. Karena itu, regulasi perlu memastikan bahwa pihak yang menjalankan kewenangan tersebut memiliki kemampuan yang memadai.

Penjelasan Pasal 32 UU KUP memberikan gambaran mengenai kompetensi tertentu tersebut. Kompetensi dapat mencakup jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Dengan demikian, ruang untuk bertindak sebagai kuasa dapat diberikan kepada konsultan pajak maupun pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kerangka tersebut memperlihatkan bahwa pengaturan kuasa pada dasarnya berusaha mempertemukan dua kepentingan. Dari sisi wajib pajak, terdapat kebutuhan untuk memperoleh bantuan atau perwakilan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Dari sisi administrasi perpajakan, terdapat kebutuhan untuk memastikan bahwa pihak yang mewakili wajib pajak memiliki kompetensi dan kewenangan yang dapat diverifikasi.

Dalam konteks tersebut, PMK 44/2026 dapat dilihat sebagai upaya untuk memberikan bentuk yang lebih konkret terhadap prinsip yang telah ditetapkan dalam Pasal 32 UU KUP. Pengaturannya menjadi penting karena hubungan antara wajib pajak dan kuasa bukan sekadar hubungan pemberian kewenangan, melainkan juga menyangkut kompetensi, legitimasi, dan kepastian dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.

Oleh karena itu, pembahasan PMK 44/2026 perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas daripada sekadar melihat persyaratan administratif untuk menjadi kuasa. Hal yang juga perlu diperhatikan adalah apakah persyaratan tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara kemudahan wajib pajak memperoleh perwakilan, kualitas dan kompetensi kuasa, serta kepastian bagi otoritas pajak dalam berinteraksi dengan pihak yang bertindak atas nama wajib pajak.

Kerangka tersebut menjadi penting untuk memahami lebih lanjut perubahan yang dibawa PMK 44/2026, khususnya mengenai siapa yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi, serta bagaimana kuasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak.

 Artikel Lainnya